Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.Sus/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | MISIYADI Als BANGET Bin alm LASTAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 180/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R T A M A : ------ Bahwa ia terdakwa MISIYADI Alias BANGET Bin Alm. LASTAM pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau ditempat-tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi YUNI IMARWATI yang berumur 7 (tujuh) tahun (tanggal lahir 27 April 2009) bermain ke rumah terdakwa yang merupakan paman dari saksi YUNI IMARWATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI ke rumah Sdr YANI (anak dari terdakwa) bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pada saat itu dalam kondisi sepi tidak ada orang, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI
Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur :
Kesimpulan :
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ATAU K E D U A : ------ Bahwa ia terdakwa MISIYADI Alias BANGET Bin Alm. LASTAM pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau ditempat-tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya saksi YUNI IMARWATI yang berumur 7 (tujuh) tahun (tanggal lahir 27 April 2009) bermain ke rumah terdakwa yang merupakan paman dari saksi YUNI IMARWATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI ke rumah Sdr YANI (anak dari terdakwa) bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pada saat itu dalam kondisi sepi tidak ada orang, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI masuk kedalam rumah lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 6 (enam) bungkus cocolatos kepada saksi YUNI IMARWATI sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”, kemudian terdakwa melepas celana dalam yang dipakai saksi YUNI IMARWATI lalu terdakwa menurunkan celana dalamnya sampai lutut, terdakwa memegangi alat kelaminnya dan diberi ludah hingga menegang lalu terdakwa memegangi alat kelamin saksi YUNI IMARWATI lalu saksi YUNI IMARWATI didudukkan diatas paha terdakwa, terdakwa merangkul menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegangi alat kelaminnya sambil digosok-gosokkan
Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur :
Kesimpulan :
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |