Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH MISIYADI Als BANGET Bin alm LASTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 180/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISIYADI Als BANGET Bin alm LASTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

------ Bahwa ia terdakwa MISIYADI Alias BANGET Bin Alm. LASTAM pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau ditempat-tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi YUNI IMARWATI yang berumur 7 (tujuh) tahun (tanggal lahir 27 April 2009) bermain ke rumah terdakwa yang merupakan paman dari saksi YUNI IMARWATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI ke rumah Sdr YANI (anak dari terdakwa) bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pada saat itu dalam kondisi sepi tidak ada orang, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI

  • masuk kedalam rumah lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 6 (enam) bungkus cocolatos kepada saksi YUNI IMARWATI sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”, kemudian terdakwa melepas celana dalam yang dipakai saksi YUNI IMARWATI lalu terdakwa menurunkan celana dalamnya sampai lutut, terdakwa memegangi alat kelaminnya dan diberi ludah hingga menegang lalu terdakwa memegangi alat kelamin saksi YUNI IMARWATI lalu saksi YUNI IMARWATI didudukkan diatas paha terdakwa, terdakwa merangkul menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegangi alat kelaminnya sambil digosok-gosokkan ke alat kelamin saksi YUNI IMARWATI kemudian terdakwa menidurkan saksi YUNI IMARWATI diatas kasur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi YUNI IMARWATI, terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya memasukkan ke vagina saksi YUNI IMARWATI hingga mengeluarkan sperma.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, terhadap saksi saksi YUNI IMARWATI dilakukan pemerksaan dan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 445/975/409.206/2016 oleh dr. PUSPITA HANDAYANI, Sp.O.G, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
  • Genetalia / alat kelamin    :    rambut pubis belum tumbuh, tanda kekerasan tidak didapatkan pada kemaluan bagian luar. Peda dinding kemaluan bagian luar tampak kemerahan.
  • Terhadap korban dilakukan :

Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur :

  • Otot lingkar dubur regangan baik, selaput lender poros usus licin.
  • Selaput dara didapatkan robekan pada arah jam tiga dan Sembilan.
  • Kerampang kemaluan tampak kemerahan.

Kesimpulan :

  1. Selaput dara anak ini menyerupai selaput dara wanita yang sudah pernah bersetubuh.
  2. Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada payudara. Didapatkan tanda kekerasan pada kerampang kemaluan.
  3. Rahim anak ini seperti rahim wanita yang tidak hamil.
  4. Pada pemeriksaan hapusan vagina tidak ditemukan spermatozoa..

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ATAU

K E D U A :

------ Bahwa ia terdakwa MISIYADI Alias BANGET Bin Alm. LASTAM pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar atau ditempat-tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi YUNI IMARWATI yang berumur 7 (tujuh) tahun (tanggal lahir 27 April 2009) bermain ke rumah terdakwa yang merupakan paman dari saksi YUNI IMARWATI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI ke rumah Sdr YANI (anak dari terdakwa) bertempat di Dusun Wonosari Desa Tugurejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar dan pada saat itu dalam kondisi sepi tidak ada orang, terdakwa mengajak saksi YUNI IMARWATI masuk kedalam rumah lalu terdakwa memberi uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 6 (enam) bungkus cocolatos kepada saksi YUNI IMARWATI sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”, kemudian terdakwa melepas celana dalam yang dipakai saksi YUNI IMARWATI lalu terdakwa menurunkan celana dalamnya sampai lutut, terdakwa memegangi alat kelaminnya dan diberi ludah hingga menegang lalu terdakwa memegangi alat kelamin saksi YUNI IMARWATI lalu saksi YUNI IMARWATI didudukkan diatas paha terdakwa, terdakwa merangkul menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya memegangi alat kelaminnya sambil digosok-gosokkan

  • ke alat kelamin saksi YUNI IMARWATI kemudian terdakwa menidurkan saksi YUNI IMARWATI diatas kasur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa dengan posisi diatas tubuh saksi YUNI IMARWATI, terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke vagina saksi YUNI IMARWATI hingga mengeluarkan sperma.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, terhadap saksi saksi YUNI IMARWATI dilakukan pemerksaan dan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 445/975/409.206/2016 oleh dr. PUSPITA HANDAYANI, Sp.O.G, dokter Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
  • Genetalia / alat kelamin    :    rambut pubis belum tumbuh, tanda kekerasan tidak didapatkan pada kemaluan bagian luar. Peda dinding kemaluan bagian luar tampak kemerahan.
  • Terhadap korban dilakukan :

Pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur :

  • Otot lingkar dubur regangan baik, selaput lender poros usus licin.
  • Selaput dara didapatkan robekan pada arah jam tiga dan Sembilan.
  • Kerampang kemaluan tampak kemerahan.

Kesimpulan :

  1. Selaput dara anak ini menyerupai selaput dara wanita yang sudah pernah bersetubuh.
  2. Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan pada payudara. Didapatkan tanda kekerasan pada kerampang kemaluan.
  3. Rahim anak ini seperti rahim wanita yang tidak hamil.
  4. Pada pemeriksaan hapusan vagina tidak ditemukan spermatozoa..

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya