Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Blt 1.SIGIT SUPRAPMONO
2.INDASAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIGIT SUPRAPMONO
2INDASAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ismail Muzakki, SH. MHSIGIT SUPRAPMONO
2Ismail Muzakki, SH. MHINDASAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.Menetapkan Pemohon I (SIGIT SUPRAPMONO) adalah ayah biologis dari anak bernama: AHMAD IZUAN ARDIANSYAH tempat tanggal lahir Blitar, 26 Mei 2020 dan VITA PUTRI CAHYANI tempat tanggal lahir: Blitar, 4 Desember 2021, atas dasar pengakuan Pemohon I.

3.Memerintahkan Para Pemohon supaya melaporkan Pengakuan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar membuat catatan Pinggir dalam register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak dan/atau mencatat dalam Register Akta Pengakuan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak