Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Blt SAMSUL HADI, SH MUHAMMAD JIAROHDIN Als MEMET Bin (Alm) WIJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2780/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JIAROHDIN Als MEMET Bin (Alm) WIJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa terdakwa MUHAMAD JIAROHDIN Alias MEMET Bin (Alm) WIJI (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekitar jam 09.50. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Bening RT.04 RW.01 Desa Jingglong Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

Berawal dari informasi masyarakat petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapat informasi maraknya peredaran Pil Dobel L di Wilayah  Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 10.00. WIB., Petugas mengamankan seorang laki-laki yang bernama PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA di dalam rumah dengan alamat Lingkungan Bening RT.4 RW. 1 Ds. Jinglong Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan saat dilakukan penggeledahan di badan saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA ditemukan barang berupa 1 (satu) klips plastic berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L. Dan saat dilakukan introgasi saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA mengaku mendapakan Pil Dobel L tersebut dari terdakwa dengan cara membeli, yang kebetulan pada saat itu di tempat tersebut ada terdakwa juga, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik berisi 652 butir Pil Dobel L, 3 (tiga) buah plastik berisi 12 butir Pil Dobel L, Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah box plastik, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna putih beserta simcardnya 085236156218. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa menerangkan bahwa benar telah mengedarkan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA. Kemudian terdakwa dan saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA, dengan kronologis sebagai berikut :

awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 09.40. Wib., saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA menghubungi terdakwa melalui HP (Hand Phone) dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, dan terdakwa menyanggupi ajakan saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA tersebut. Selanjutnya beberapa menit kemudian, saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA sudah sampai di rumah terdakwa, dan pada saat bertemu dengan terdakwa, saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA menanyakan “apakah Pil Dobel L masih ada, jika ada ingin membeli Pil Dobel L kepada terdakwa”, setelah itu terdakwa menjawab “Pil Dobel L ada, ingin membeli berapa?”. Selanjutnya saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA mengatakan ingin membeli Pil Dobel L dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pembelian Pil Dobel L tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung mengambil Pil Dobel L di dalam kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA sebanyak 5 (lima) butir.

Bahwa terdakwa mengakui sudah pernah mengedarkan Pil double L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.----

Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 08001/NOF/2024, tanggal 10 bulan Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan nomor : 23938/2024/NOF, dan Nomor : 23939/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD JIAHRODIN Alias MEMET Bin (Alm) WIJI (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekitar jam 09.50. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Bening RT.04 RW.01 Desa Jingglong Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja secara tanpa hak atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan  farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Berawal dari informasi masyarakat petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota mendapat informasi maraknya peredaran Pil Dobel L di Wilayah  Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 10.00. WIB., Petugas mengamankan seorang laki-laki yang bernama PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA di dalam rumah dengan alamat Lingkungan Bening RT.4 RW. 1 Ds. Jinglong Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan saat dilakukan penggeledahan di badan saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA ditemukan barang berupa 1 (satu) klips plastic berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L. Dan saat dilakukan introgasi saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA mengaku mendapakan Pil Dobel L tersebut dari terdakwa dengan cara membeli, yang kebetulan pada saat itu di tempat tersebut ada terdakwa juga, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik berisi 652 butir Pil Dobel L, 3 (tiga) buah plastik berisi 12 butir Pil Dobel L, Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah box plastik, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna putih beserta simcardnya 085236156218. Selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terdakwa menerangkan bahwa benar telah mengedarkan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA. Kemudian terdakwa dan saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA alias PRIMA, dengan kronologis sebagai berikut :

awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 09.40. Wib., saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA menghubungi terdakwa melalui HP (Hand Phone) dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa mencari rumput untuk pakan ternak, dan terdakwa menyanggupi ajakan saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA tersebut. Selanjutnya beberapa menit kemudian, saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA sudah sampai di rumah terdakwa, dan pada saat bertemu dengan terdakwa, saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA menanyakan “apakah Pil Dobel L masih ada, jika ada ingin membeli Pil Dobel L kepada terdakwa”, setelah itu terdakwa menjawab “Pil Dobel L ada, ingin membeli berapa?”. Selanjutnya saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA mengatakan ingin membeli Pil Dobel L dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pembelian Pil Dobel L tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung mengambil Pil Dobel L di dalam kamar terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberikan Pil Dobel L kepada saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA sebanyak 5 (lima) butir.

Bahwa terdakwa mengakui sudah pernah mengedarkan Pil double L kepada teman-teman terdakwa, serta terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak punya ijin tertulis atau kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat apapun.----

Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi PRIMA IRADA PUTRA Alias PRIMA maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jatim di Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 08001/NOF/2024, tanggal 10 bulan Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., dengan kesimpulan :

bahwa barang bukti dengan nomor : 23938/2024/NOF, dan Nomor : 23939/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------     

                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya