Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk CABANG BLITAR 1.ELEN GRATIA
2.PRIESWAN BAYU UTAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELEN GRATIA
2PRIESWAN BAYU UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.296.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan  demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat. 
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 223.296.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah). 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar (pokok hutang + bunga) Rp 223.296.000 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) ditambah denda sebesar Rp 6.203.420 (Enam Juta Dua Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan sesuai bukti kepemilikan (BPKB No O-04838149) atas nama Elen Gratia yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak