Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon mengganti nama dari nama KWONG MIAUW atau NGO, KWONG MIAUW menjadi SISWANTO GUNAWAN, Lahir di Jember 12 September 1953 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta member catatan pada tepi / pinggir Akta Lahir dan Akta Perkawinan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|