Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/PDT.P/2014/PN.BLT SOPIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 31/PDT.P/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOPIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : pemohon (SOPIYAH) adalah sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang belum dewasa atau belum cukup umur bernama : JODI MUSTOFA , Laki-laki ,lahir di Blitar pada tanggal 07 september 1998, untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor.281 gambar situasi tanggal 1 juni 1992 Seluas 396 m2 atas nama TUMIRIN yang terletak di kelurahan Bendo ,Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak