Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2016/PN Blt BUDI ONGGOWARSITO 1.IMAM MUSLIM
2.JUNAIDI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI ONGGOWARSITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. BAMBANG ARJUNO,SHBUDI ONGGOWARSITO
Tergugat
NoNama
1IMAM MUSLIM
2JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Blitar;
  3.  Menyatakan dan menetapkan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  4.   Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT;
  5.   Menyatakan dan menetapkan rumah dan tanah milik TERGUGAT I yang terletak Lingkungan Dander Rt. 04 Rw. 05, Kelurahan/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar,  untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya sisa dikembalikan kepada TERGUGAT I, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II  tidak mampu membayar ganti rugi sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT; 
  6.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak