Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2021/PN Blt LENNY Suci Hartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHLENNY
2Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO,SHLENNY
Tergugat
NoNama
1Suci Hartini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKO ARIF MUJI ANTONO, SH.MHSuci Hartini
2Rizki Aldino,SHSuci Hartini
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Utang, antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
a.Tahun 2014, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
b.Tahun 2015, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
c.Tahun 2016, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
d.Tahun 2017, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
e.Tahun 2018, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
f.Tahun 2019, sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
3.Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:
a.Utang Pokok: Sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
b.Bunga sebesar 3,5 % (tiga setengah persen) per-bulannya sejak bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak