Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Utang, antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
a.Tahun 2014, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
b.Tahun 2015, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
c.Tahun 2016, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
d.Tahun 2017, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
e.Tahun 2018, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
f.Tahun 2019, sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
3.Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:
a.Utang Pokok: Sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
b.Bunga sebesar 3,5 % (tiga setengah persen) per-bulannya sejak bulan Maret tahun 2020 sampai dengan Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |