Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/1001/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------------Bahwa ia terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI pada hari Minggu
tanggal 7 Maret 2021 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di kontrakan di Kelurahan Plosokerep
Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, t tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Puguh
Endik Setyawan dan rekan telah mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah
kontrakan yang beralamat di kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
sering dijadikan tempat untuk peredaran Narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba
Polrest Blitar tersebut melakukan penggerebekan dan mendapati terdakwa SUDARMADJI
Alias JIMBUT Bin SUPRANJI dan ketika dilakukan pengeledehan terhadap kamarnya
telah didapati 2 (dua) poket sabu –sabu seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh ) gram berat
bersih 0, 12 gram (nol koma duabelas) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat
bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram yang berada dibawah kasur milik terdakwa
SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI. Ketika dilakukan interogasi terhadap
terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI telah mengakui bahwa 2 (dua)
poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelnya dari saksi FIKRI PERMANA
RAMADHAN Alias FIKRI (dalam berkas perkara tersendiri) , ------------------------------------------
-------------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SUDARMADJI
Alias JIMBUT Bin SUPRANJI telah bertemu dengan saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN

Alias FIKRI, (dalam berkas perkara tersendiri) dikontrakannya di kelurahan Plosokerep
Kecamatan sanan Wetan Kota dan terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI
menyampaikan hendak membeli sabu-sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan
harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang. dan disanggupi oleh
saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI, (dalam berkas perkara tersendiri).
Setelah itu saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI, (dalam berkas perkara
tersendiri) memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat ¼ (seperempat) gram . Setelah
itu saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI pergi meninggalkan kamar .,
Selanjutnya terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI membagi 1 (satu) poket
sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh ) gram berat
bersih 0, 12 gram (nol koma duabelas) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat
bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram yang disimpan dibawah kasur.
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:
02487NNF/2021 tangga dua puluh enam Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Sarto Sri
Suhartomo , SH diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 05376/ 2021/
NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114
ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI pada hari Minggu
tanggal 7 Maret 2021 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain
dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di kontrakan di Kelurahan Plosokerep
Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
----------- ----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi
Puguh Endik Setyawan dan rekan telah mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah
kontrakan yang beralamat di kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar
sering dijadikan tempat untuk peredaran Narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba
Polrest Blitar tersebut melakukan penggerebekan dan mendapati terdakwa SUDARMADJI
Alias JIMBUT Bin SUPRANJI dan ketika dilakukan pengeledehan terhadap kamarnya
telah didapati 2 (dua) poket sabu –sabu seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh ) gram berat
bersih 0, 12 gram (nol koma duabelas) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat
bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram yang berada dibawah kasur milik terdakwa
SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI. Ketika dilakukan interogasi terhadap
terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI telah mengakui bahwa 2 (dua)
poket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelnya dari saksi FIKRI PERMANA
RAMADHAN Alias FIKRI (dalam berkas perkara tersendiri) , ------------------------------------------
-------------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SUDARMADJI
Alias JIMBUT Bin SUPRANJI telah bertemu dengan saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN
Alias FIKRI, (dalam berkas perkara tersendiri) dikontrakannya di kelurahan Plosokerep
Kecamatan sanan Wetan Kota dan terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI
menyampaikan hendak membeli sabu-sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan
harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang. dan disanggupi oleh
saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI, (dalam berkas perkara tersendiri).

Setelah itu saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI, (dalam berkas perkara
tersendiri) memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu seberat ¼ (seperempat) gram . Setelah
itu saksi FIKRI PERMANA RAMADHAN Alias FIKRI pergi meninggalkan kamar .,
Selanjutnya terdakwa SUDARMADJI Alias JIMBUT Bin SUPRANJI membagi 1 (satu) poket
sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh ) gram berat
bersih 0, 12 gram (nol koma duabelas) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat
bersih 0,05 gram (nol koma nol lima) gram yang disimpan dibawah kasur.
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:
02487NNF/2021 tangga dua puluh enam Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Sarto Sri
Suhartomo , SH diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 05376/ 2021/
NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112
ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya