Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Blt BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK 1.TITIK AYATI
2.HARIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITIK AYATI
2HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.500.294,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar pokok pinjaman Rp.60.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.23.500.294,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.83.500.294,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp.60.000.000,- dan bunga pinjaman Rp.23.500.294,- dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp.83.500.294,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu dua ratus sembilan puh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 354 atas nama Hariyanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak