Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0133/Cab.Blt/II/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 33.589.461,- (tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 14.916.105,-(empat belas juta sembilan ratus enam belas ribu seratus lima rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 4.030.735 (empat juta tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 52.536.301,- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus satu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 13 atas nama ICHQANUDDIN atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-6-1972 nomor 368, seluas 15.340 m2 dan terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Udanawu, Desa Mangunan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |