Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberika ijin kepada pemohon untuk merubah :
a.Dalam kutipan Akta Kelahiran no: 3505-LT-13022025-0006 tertulis: MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
b.Dalam kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505145412570001 tertulis : MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
c.Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomer: 3505142405061871 tertulis MARIA GORETTI S dibetulkan/dirubah menjadi MARIA GORETTI SUNARTANINGSIH
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan inikepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar tercatat mengenai pembetulan Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |