Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2021/PN Blt Grisnita Devi, S.H. PURWO KATUNGI Alias AKAT Bin SUBANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-823/M.5.22/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWO KATUNGI Alias AKAT Bin SUBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 
------- Bahwa ia terdakwa PURWO KATUNGI Alias AKAT Bin SUBANI, pada hari Sabtu, tanggal 16 Januari 2021, sekira jam 09.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di toko sayur milik terdakwa yang berada di Lingkungan Wonorejo Kelurahan.Kalipang Kecamatan.Sutojayan Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari penangkapan SAMSURI ALIAS SAM (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) oleh petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR KOTA yaitu saksi BUDI SANTOSO, ARVIAN ADI NUGRAHA dan ANDIK HADI P dan selanjutnya dari penangkapan tersebut, diperoleh pengakuan dari  SAMSURI ALIAS SAM (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) bahwa ia telah melakukan transaksi (jual-beli) Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine  yang berasal dari terdakwa PURWO KATUNGI Alias AKAT bin SUBANI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH).  Atas informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan menuju ke toko sayur milik terdakwa di Lingkungan Wonorejo Kel.Kalipang  Kec.Sutojayan Kab.Blitar.  Setelah dilakukan konfrontasi, terdakwa mengakui jika telah menjual dan/atau mengedarkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine kepada SAMSURI sebanyak 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,29 (nol koma Duapuluh Sembilan) gram beserta plastic.  Saksi petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit alat komunika handphone merk Nokia warna hitam dengan nomer hp 08570750612 yang dipergunakan Terdakwa untuk menghubungi SAMSURI ALS. SAM BIN KARIADI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)
Bahwa sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,29 (nol koma Duapuluh Sembilan) tersebut sebelumnya diserahkan kepada SAMSURI ALIAS SAM BIN KARIADI dengan cara awalnya Terdakwa mempunyai sabu sebanyak 1 klip yang beratnya tidak tahu namun menurut terdakwa sabu tersebut terlalu banyak,sehingga terdakwa bingung karena tidak pernah memiliki sabu sebanyak itu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 04.00 wib Terdakwa  menelpon Sdr. SAMSURI alias SAM dengan tujuan menawarkan pada Sdr. SAMSURI alias SAM untuk membeli sabu miliknya tersebut.  Karena Sdr. SAMSURI alias SAM tidak menjawab telp maka selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr. SAMSURI alias SAM di rumahnya. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr.SAMSURI alias SAM dan Sdr.SAMSURI alias SAM bersedia membeli sabu tersebut sebesar Rp.1.200.000,- namun uangnya masih hutang dan bilang pada terdakwa akan membayar sabu tersebut siang atau sore hari nanti.
Bahwa selama ini terdakwa memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) dari SIONO berdomisili di Malang (BELUM TERTANGKAP) dengan cara membeli beberapa kali atau lebih dari 1 (satu) kali dan terakhir, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, jam 04.00 WIB, dimana Terdakwa saat itu baru saja memperoleh 1 (satu) klip Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine atau sabu-sabu dari SIONO (Belum Tertangkap) dimana terdakwa langsung menawarkannya kepada SAMSURI ALIAS SAM BIN KARYADI di rumahnya yang berada di Dsn.Krajan Sumberjati RT.01 RW.01 Desa Sumberjati Kec.Kademangan Kab.Blitar dengan harga kesepakatan senilai Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).  Saat bertemu dengan SAMSURI ALIAS SAM BIN KARIADI Terdakwa langsung menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) klip yang selanjutnya SAMSURI alias SAM langsung mengonsumsinya dengan mengambil alat hisap dan  mengkonsumsi sabu tersebut sebagian kemudian sisanya disimpan oleh SAMSURI ALIAS SAM, sedangkan untuk pembayaran sebanyak Rp.1.200.000,- (Satu juta Duaratus ribu rupiah) dijanjikan akan dibayar pada sore harinya, namun belum sempat menerima pembayaran pembelian Narkotika Gol.I jenis Sabu-sabu tersebut, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR KOTA.   
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00890/NNF/2021 tanggal 03 Pebruari 2021 atas barang bukti barang bukti yang dilakukan penyitaan dari SAMSURI ALS. SAM BIN KARIADI nomor: 01855/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.02/124600/2021 tanggal 17 Januari 2021, atas barang bukti yang disita dari SAMSURI ALS. SAM BIN KARIADI berupa 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,29 gram, berat plastic 0,16 gr sehingga berat bersih total 0,13 gram dan disisihkan untuk kepentingan LABFOR sebanyak 0,02 gram sehingga sisa berat bersih total 0,11 gram.    
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menukar atau menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KEDUA 
------- Bahwa ia terdakwa PURWO KATUNGI ALIAS AKAT BIN SUBANI, pada hari Sabtu, tanggal 16 Januari 2021, sekira jam 08.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Sumberjati RT.001/ RW.001 Desa Sumberjati Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Berawal dari penangkapan SAMSURI ALIAS SAM (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) oleh petugas dari SATRESKOBA POLRES BLITAR KOTA yaitu saksi BUDI SANTOSO, ARVIAN ADI NUGRAHA dan ANDIK HADI P dan selanjutnya dari penangkapan tersebut, diperoleh pengakuan dari  SAMSURI ALIAS SAM (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) bahwa ia telah melakukan transaksi (jual-beli) Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine  yang berasal dari terdakwa PURWO KATUNGI Alias AKAT bin SUBANI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH).  Atas informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan menuju ke toko sayur milik terdakwa di Lingkungan Wonorejo Kel.Kalipang  Kec.Sutojayan Kab.Blitar.  Setelah dilakukan konfrontasi, terdakwa mengakui jika telah menjual dan/atau mengedarkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine kepada SAMSURI sebanyak 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,29 (nol koma Duapuluh Sembilan) gram beserta plastic.  Saksi petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit alat komunika handphone merk Nokia warna hitam dengan nomer hp 08570750612 yang dipergunakan Terdakwa untuk menghubungi SAMSURI ALS. SAM BIN KARIADI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)
Bahwa sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) buah klip sabu dengan berat 0,29 (nol koma Duapuluh Sembilan) tersebut sebelumnya diserahkan kepada SAMSURI ALIAS SAM BIN KARIADI dengan cara awalnya Terdakwa mempunyai sabu sebanyak 1 klip yang beratnya tidak tahu namun menurut terdakwa sabu tersebut terlalu banyak,sehingga terdakwa bingung karena tidak pernah memiliki sabu sebanyak itu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 04.00 wib Terdakwa  menelpon Sdr. SAMSURI alias SAM dengan tujuan menawarkan pada Sdr. SAMSURI alias SAM untuk membeli sabu miliknya tersebut.  Karena Sdr. SAMSURI alias SAM tidak menjawab telp maka selanjutnya terdakwa langsung menemui Sdr. SAMSURI alias SAM di rumahnya. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr.SAMSURI alias SAM dan Sdr.SAMSURI alias SAM bersedia membeli sabu tersebut sebesar Rp.1.200.000,- namun uangnya masih hutang dan bilang pada terdakwa akan membayar sabu tersebut siang atau sore hari nanti.
Bahwa selama ini terdakwa memperoleh sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) dari SIONO berdomisili di Malang (BELUM TERTANGKAP) dengan cara membeli beberapa kali atau lebih dari 1 (satu) kali dan terakhir, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, jam 04.00 WIB, dimana Terdakwa saat itu baru saja memperoleh 1 (satu) klip Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine atau sabu-sabu dari SIONO (Belum Tertangkap) dimana terdakwa langsung menawarkannya kepada SAMSURI ALIAS SAM BIN KARYADI di rumahnya yang berada di Dsn.Krajan Sumberjati RT.01 RW.01 Desa Sumberjati Kec.Kademangan Kab.Blitar dengan harga kesepakatan senilai Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).  Saat bertemu dengan SAMSURI ALIAS SAM BIN KARIADI Terdakwa langsung menyerahkan sediaan Narkotika Gol.I jenis Methamfetamine (sabu-sabu) sebanyak 1 (satu) klip yang selanjutnya SAMSURI alias SAM langsung mengonsumsinya dengan mengambil alat hisap dan  mengkonsumsi sabu tersebut sebagian kemudian sisanya disimpan oleh SAMSURI ALIAS SAM, sedangkan untuk pembayaran sebanyak Rp.1.200.000,- (Satu juta Duaratus ribu rupiah) dijanjikan akan dibayar pada sore harinya, namun belum sempat menerima pembayaran pembelian Narkotika Gol.I jenis Sabu-sabu tersebut, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas SATRESKOBA POLRES BLITAR KOTA.   
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00890/NNF/2021 tanggal 03 Pebruari 2021 atas barang bukti barang bukti yang dilakukan penyitaan dari SAMSURI ALS. SAM BIN KARIADI nomor: 01855/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,010 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.02/124600/2021 tanggal 17 Januari 2021, atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic bening dengan berat kotor 0,29 gram, berat plastic 0,16 gr sehingga berat bersih total 0,13 gram dan disisihkan untuk kepentingan LABFOR sebanyak 0,02 gram sehingga sisa berat bersih total 0,11 gram. 
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah untuk menyediakan Narkotika Gol.I Bukan Tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) serta tidak sedang melakukan penelitian ataupun tidak sedang dalam masa pengobatan/perawatan/terapi ketergantungan NAPZA.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—

 

Pihak Dipublikasikan Ya