Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2021/PN Blt KSP NIAGA CENTRAL ABADI 1.PRIADI
2.SAMROTUL AZIZAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP NIAGA CENTRAL ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRIADI
2SAMROTUL AZIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.001.756,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada  Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 181,001,756 ,- ( seratus delapan puluh satu juta seribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ).
4.Menghukum Tergugat bilaman Tergugat tidak membayar sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka jaminan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan dengan data sebagai berikut :
Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1.3
Tahun / Warna : 2010 / Abu-abu Metalik
Nomor Polisi : AG - 1657 - PV
Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK241432
Nomor Mesin : DF80713
Nomor BPKB : J - 01081177
a/n Kendaraan : Achmad Jamroji
Alamat : Dsn Sidomulyo Rt/Rw 002/009
Desa / Kecamatan: Sidorejo / Ponggok
Kabupaten : Blitar
Untuk dilakukan Penyitaan baik dalam pengusaan Tergugat atau Pihak Ketiga untuk dijual secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) atau dijual secara bebas kepada masyarakat umum, dan hasil lelang atau penjualan tersebut digunakan untuk melunasi kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, bilamana barang jaminan dimusnakan atau digadaikan atau dijual dan atau dipindah tangankan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk apapun oleh Tergugat, kami mohon kepada Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim memerintahkan kepada Kepolisian Republik  Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 hari, setelah keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim telah inkra, apabila Tergugat tidak membayar / melunasi, maka Kami mohon atas keterlambatan pelunasan, dikenakan bunga sebesar 2,6 % ( dua koma enam ) setiap bulan sampai ada pembayaran pelunasan kepada Pihak Penggugat, bilamana pembayaran kerugian yang diderita tidak segera dilunasi sesuai keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka Penggugat masih terus-menerus kebebanan membayar jasa bunga yang semestinya menjadi tanggungan Tergugat yang membayar. 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
7. Apabila Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak