INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2021/PN Blt | Grisnita Devi, S.H. | SEGER Bin REJAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-414/M.5.22/Eoh.2/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SEGER BIN REJAN pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul 14.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di rumah saksi PRAYITNO yang berada di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk supaya memberikan sesuatu barang, membuat piutang atau menghapuskan piutang, yakni dengan akal dan tipu muslihat terhadap saksi korban PRAYITNO supaya memberikan sesuatu barang berupa 3 (tiga) ekor kambing jantan, dengan nilai kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Limaratus Ribu Rupiah), yang dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bertemu dengan korban PRAYITNO di rumah korban yang berada di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dimana saat itu terdakwa mengaku-aku sebagai saudaranya BAGONG, alamat di Dusun Besole Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, yang dikenal oleh korban berprofesi sebagai pedagang ternak, sehingga korban percaya dan mau melayani tawar-menawar harga dengan Terdakwa yang saat itu mengatakan, “wedhusmu njaluk piro?” (Berapa harga kambingmu tersebut). Korban menjawab “Lek gelem Rp.8.500.000,- (Delapan juta limaratus ribu rupiah) selanjutnya dijawab oleh terdakwa, “Yo wis tak tuku Rp.8.500.000,- (Delapan juta limaratus ribu rupiah), tapi ora tak bayar saiki, gelem?” (Ya saya beli Rp.8.500.000,- tapi tidak dibayar sekarang apa mau?) dan dijawab oleh korban,“Iyo, ora opo-opo” (iya gak apa-apa). Selanjutnya untuk meyakinkan korban saat itu korban menyampaikan janji, dengan kata-kata “Iyo. Saiki tak gowo 2 sek sing siji tak jukuk sesuk karo tak wenehi panjer.” (Iya yang saat ini saya bawa 2 (dua) ekor dahulu, yang 1 (satu) saya ambil besok sekalian saya beri uang panjer/uang muka) dan terdakwa berjanji akan memberikan panjar/uang muka sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kedua ekor kambing jantan usia 1,5 tahun tersebut selanjutnya dibawa oleh terdakwa untuk titipkan ke rumah kakak terdakwa yang berada di Desa Sumberwringin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban, namun belum bisa memberikan uang panjar yang dijanjikan sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dimana saat itu terdakwa menjanjikan kepada istri korban dengan ucapan “Mugo-mugo iki mengko payu wedhuse tak lunasi ora perlu sampek Senin” (Semoga kambing-kambing ini cepat laku, saya lunasi dan tidak perlu menunggu hingga hari Senin) dan karena percaya, istri korban PRAYITNO, yaitu saksi MUSRIPIT membiarkan terdakwa membawa 1 (satu) ekor kambing jantan usia 1,5 tahun yang tersisa.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, Terdakwa pergi menuju pasar hewan Dimoro untuk menawarkan 1 (satu) ekor kambing jantan milik korban PRAYITNO kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan harga Rp.2.900.000,- (Dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), dimana kambing tersebut telah terbayar Rp.2.700.000,- (Dua juta Tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya akan diberikan menyusul. Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran dari pembeli tersebut senilai Rp.2.700.000,- (dua juta tujuhratus ribu rupiah) dan dari uang hasil penjualan 1 (satu) ekor kambing milik korban PRAYITNO tersebut, sebanyak Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) oleh terdakwa telah dibelikan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam No.Pol.AG-6815-NW sedangkan sisanya sebanyak Rp.1.700.000,- (satu juta tujuhratus ribu) telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, terdakwa bermaksud untuk menjual kembali 2 (dua) ekor kambing jantan milik korban PRAYITNO pada keesokan hari, dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam No.Pol.AG-6815-NW yang dilengkapi dengan encek/obrok untuk membawa hewan ternak kambing, namun belum sempat untuk menjual sisa kambing, terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas POLSEK LODOYO BARAT guna dilakukan proses secara hukum.
Adapun tujuan terdakwa dengan rangkaian perkataan bohong dan/atau bujuk rayu tersebut adalah agar korban PRAYITNO mau menyerahkan kambing-kambing miliknya, dimana sebelumnya, terdakwa juga melakukan perbuatan yang sama antara lain:
- Sekira 1 (satu) bulan sebelum penangkapan, terdakwa pernah membeli kambing sebanyak 1 (satu) ekor kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Rejotangan seharga Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) yang belum terbayar;
- Sekira 5 (lima) bulan di wilayah Garum, terdakwa membeli ternak sapi seharga Rp.20.000.000,- (duapuluh juta) kurang Rp.12.000.000,- (Dua belas Juta rupiah) namun belum terbayar;
- Sekira 1 (satu) bulan di Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi, terdakwa membawa 2 (dua) ekor kambing dengan akad tukar kambing seharga Rp.4.500.000,- (Empat juta Limaratus ribu rupiah), namun tidak pernah terdakwa ganti kambing;
- Sekira 1 (satu) bulan lalu di wilayah Ngantru Kabupaten Tulung Agung, terdakwa membawa 1 (satu) ekor kambing belum dibayar.
Bahwa hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tidak kunjung kembali datang untuk memberi uang muka Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) maupun untuk melunasi pembelian 3 (tiga) ekor kambing jantan usia 1,5 tahun yang dijanjikan oleh terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi PRAYITNO (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Limaratus ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------
===== Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |