Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Membetulkan tahun kelahiran dan nama Bapak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0010/IST/86/2006 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal LIMA JANUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH telahlahir Habib Mustofa, anak kedua laki laki dari suami-istri MESIRAN dan Hariyanti dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal LIMA JANUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT telah lahir Habib Mustofa, anak kedua laki laki dari suami-istri MESERAN dan Hariyanti;
-Membetulkan nama Bapak Pemohon pada kutipan KK Nomor: 3505091606061109 yang semula tertulis: MESIRAN dirubah menjadi: MESERAN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |