Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2024/PN Blt DZULFIQAR ARIFUDDIN 1.ARYREDHA MAHADHIKA
2.ERIKA MAHARANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DZULFIQAR ARIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAYUDHA ANGGARA, SH.DZULFIQAR ARIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1ARYREDHA MAHADHIKA
2ERIKA MAHARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah pemilik 1 (satu) unit mobil, dengan identitas sebagai berikut : Merek : Honda; Nomor Registrasi : B 1467 FSZ; Type : Brio Satya 001, 1.2 E MT CKD; Tahun Pembuatan : 2017; Warna : Merah; Isi Silinder : 1.198 CC; Nomor Rangka : MHR001750H7715251; Nomor Mesin : L12B31874680; Nomor BPKB : N-05055830; Atas Nama : IMAN WINATA BIN MARDATA WINATA;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai identitas mobil pada diktum no.2 di atas kepada Penggugat dalam keadaaan bersih, bebas dari hutang / tanggungan yang jika perlu dapat menggunakan aparat negara seperti Kepolisian, TNI dll;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sejumlah uang kepada Penggugat, sebagai berikut :
a)Kerugian separuh harga mobil sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b)Kerugian untuk membayar jasa Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah);
c)Kerugian terhambat menjual mobil perharinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dihitung sejak tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan BPKB dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
6.Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga;
7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak