Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Blt TRIYONO, S.H. YAYAK AFIFI Bin SAENI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2872/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAK AFIFI Bin SAENI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA   :

  --------------Bahwa ia terdakwa YAYAK AFIFI Bin (Alm) SAENI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di rumah terdakwa Ds. Ringinanom Rt.01 Rw.I Kec. Udanawu Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 17 Tahun  2023,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec.Udanawu Kab.Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekira jam 01.00 WIB di pinggir jalan Ds. Ringinanom Kec. Udanawu Kab. Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YAYAK AFIFI Bin (Alm) SAENI (Terdakwa) yang pada saat itu sedang minum minuman keras bersama Sdr. Purwanto dan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Sdr. Purwanto, dimana petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L. Bahwa dari keterangan Sdr. Purwanto Als Wanto  dirinya mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa YAYAK AFIFI Bin SAENI. Untuk selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Yayak Afifi di Ds. Ringinanom Rt. 01 Rw. I Kec. Udanawu Kab. Blitar, tepatnya di dalam kamar tidur, dimana petugas telah menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir, 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) pak klip plastik merek “TOP QUALITY”, 1 (satu) buah HP merek OPPO 5S warna biru No. simcard 085723082046, Uang tunai Rp. 215. 000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Dimana Terdakwa Yayak Afifi telah mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Purwanto Als Wanto, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut. Bahwa  transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa Yayak Afifi Bin Saeni dengan Sdr. Purwanto als Wanto tersebut dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB terdakwa Yayak Afifi telah dihubungi oleh Sdr. Purwanto als Wanto, yang menanyakan keberadaan terdakwa karena ingin membeli pil dobel L dan kemudian terdakwa Yayak katakan bahwa dirinya berada di rumah. Selanjutnya sekira jam 21.30 WIB Sdr. Purwanto als Wanto mendatangi terdakwa di rumahnya dan setelah bertemu lalu Sdr. Purwanto als Wanto menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima terdakwa, lalu terdakwa pergi / masuk kekamar tidur dan mengambil pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir. Untuk selanjutnya terdakwa telah menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. Purwanto als Wanto dan setelah menerima penyerahan pil dobel L tersebut, kemudian oleh Sdr. Purwanto als Wanto pil dobel L yang awalnya 2 (dua) klip plastik kemudian dijadikan  menjadi 1 (satu) klip plastik dengan jumlah 40 (empat puluh) butir pil dobel L, dan setelah itu Terdakwa Yayak dan Sdr. Purwanto als Wanto ngobrol sebentar dan kemudian Sdr. Purwanto als Wanto pergi pamit pulang. Bahwa terdakwa Yayak Afifi mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. ROMADHON yang transaksinya dilakukan dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengirim chat WA kepada Sdr. Romadhon memberitahu jika ingin membeli pil dobel L, dan oleh Sdr. Romadhon terdakwa disuruh menunggu kabar sampai hari Kamis dan terdakwa menyetujuinya. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa dikirim chat WA oleh Sdr. Romadhon bahwa pil dobel L telah tersedia dan kemudian mengirim peta ranjau lokasi pengambilan barang dan terdakwa kemudian segera mendatangi titik lokasi tersebut yang berada di Bulak Kerjen Srengat. Setelah terdakwa menemukan tas kresek warna hitam sesuai arah panah peta ranjau dan setelah menemukan pil dobel L tersebut kemudian terdakwa membawanya pulang dan kemudian membuka 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dan kemudian terdakwa membaginya kedalam klip plastik kecil berisi 20 (dua puluh) butir  untuk siap edar. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-06589/NOF/2024 Tgl. 28 Agustus 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ---------------------

      =19892/2024/NOF dan 19893/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ------------------

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   435  Jo  pasal 138 ayat (2) dan (3)  UU RI  No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .--------------------------------------

  A t a u,

  K E D U A  :

--------------Bahwa ia terdakwa YAYAK AFIFI Bin SAENI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di rumah terdakwa Ds. Ringinanom Rt.01 Rw.I Kec. Udanawu Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun  2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  --------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec.Udanawu Kab.Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekira jam 01.00 WIB di pinggir jalan Ds. Ringinanom Kec. Udanawu Kab. Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. YAYAK AFIFI Bin (Alm) SAENI (Terdakwa) yang pada saat itu sedang minum minuman keras bersama Sdr. Purwanto dan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Sdr. Purwanto, dimana petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L. Bahwa dari keterangan Sdr. Purwanto Als Wanto  dirinya mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa YAYAK AFIFI Bin SAENI. Untuk selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Yayak Afifi di Ds. Ringinanom Rt. 01 Rw. I Kec. Udanawu Kab. Blitar, tepatnya di dalam kamar tidur, dimana petugas telah menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir, 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) pak klip plastik merek “TOP QUALITY”, 1 (satu) buah HP merek OPPO 5S warna biru No. simcard 085723082046, Uang tunai Rp. 215. 000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Dimana Terdakwa Yayak Afifi telah mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Purwanto Als Wanto, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut. Bahwa  transaksi jual beli pil dobel L antara Terdakwa Yayak Afifi Bin Saeni dengan Sdr. Purwanto als Wanto tersebut dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 21.30 WIB terdakwa Yayak Afifi telah dihubungi oleh Sdr. Purwanto als Wanto, yang menanyakan keberadaan terdakwa karena ingin membeli pil dobel L dan kemudian terdakwa Yayak katakan bahwa dirinya berada di rumah. Selanjutnya sekira jam 21.30 WIB Sdr. Purwanto als Wanto mendatangi terdakwa di rumahnya dan setelah bertemu lalu Sdr. Purwanto als Wanto menyerahkan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima terdakwa, lalu terdakwa pergi / masuk kekamar tidur dan mengambil pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip plastik masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir. Untuk selanjutnya terdakwa telah menyerahkan pil dobel L tersebut kepada Sdr. Purwanto als Wanto dan setelah menerima penyerahan pil dobel L tersebut, kemudian oleh Sdr. Purwanto als Wanto pil dobel L yang awalnya 2 (dua) klip plastik kemudian dijadikan  menjadi 1 (satu) klip plastik dengan jumlah 40 (empat puluh) butir pil dobel L, dan setelah itu Terdakwa Yayak dan Sdr. Purwanto als Wanto ngobrol sebentar dan kemudian Sdr. Purwanto als Wanto pergi pamit pulang. Bahwa terdakwa Yayak Afifi mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. ROMADHON yang transaksinya dilakukan dengan cara pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengirim chat WA kepada Sdr. Romadhon memberitahu jika ingin membeli pil dobel L, dan oleh Sdr. Romadhon terdakwa disuruh menunggu kabar sampai hari Kamis dan terdakwa menyetujuinya. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa dikirim chat WA oleh Sdr. Romadhon bahwa pil dobel L telah tersedia dan kemudian mengirim peta ranjau lokasi pengambilan barang dan terdakwa kemudian segera mendatangi titik lokasi tersebut yang berada di Bulak Kerjen Srengat. Setelah terdakwa menemukan tas kresek warna hitam sesuai arah panah peta ranjau dan setelah menemukan pil dobel L tersebut kemudian terdakwa membawanya pulang dan kemudian membuka 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dan kemudian terdakwa membaginya kedalam klip plastik kecil berisi 20 (dua puluh) butir  untuk siap edar. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-06589/NOF/2024 Tgl. 28 Agustus 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =19892/2024/NOF dan 19893/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ------------------        

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  436 ayat (1) dan (2) Jo pasal  145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya