Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2022/PN Blt Priati 1.Suwito
2.Rubiah
3.Soirin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Karyono, S.HPriati
Tergugat
NoNama
1Suwito
2Rubiah
3Soirin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kaligambir
2Kepala Desa Sumbersih
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
2.Menyatakan harta-harta berikut :
a)Sebidang tanah darat non pertanian dengan nomor objek pajak : 35.05.04.003.000.2320.7, seluas 410m2 terletak di Persil 287, RT 0  RW 0 DesaKaligambir kecamatanPanggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan batas batas objek sebagai berikut :
a.Utara : Tanah Milik Gendut / Paenah
b.Timur : Tanah milik Bero
c.Selatan : Jalan Desa
d.Barat : Tanah milik Boirin / Warti
b)Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen seluas 56m2 dengan nomor objek pajak 35.05.040.003.000.2323.7 seluas 4200m2 terletak di Persil 286, RT 0 RW 0 DesaKaligambir Kecamatan PanggungrejoKabupaten Blitar, dengan batas-batas objek sebagai berikut :
a.Utara : Gang / Jalan desa
b.Timur : Tanah Milik Suyadi
c.Selatan : Tanah milik Muki / Katinah
d.Barat : Jalan Desa
c)Sebidang tanah darat non pertanian dengan nomor objek pajak 35.05.040.002.016.0045 seluas 6500m2 terletak di Dusun Sumberpucung RT 3 RW 4 DesaSumbersih Kecamatan PanggungrejoKabupaten Blitar, dengan batas-batas objek sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Suradi
b.Timur : Tanah milik Soirin dan Sapari
c.Selatan : Tanah milik Saim / Tomblok
d.Barat : Tanah milik Boimbok
d)Sebidang tanah darat non pertanian dengan nomor objek pajak 35.05.040.002.026.0100 seluas 4000m2 terletak di DusunSumberpucung RT 0 RW 0 DesaSumbersih KecamatanPanggungrejo Kabupaten Blitar, dengan batas-batas objek sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Saim
b.Timur : Tanah milik Musadi
c.Selatan : Tanah milik Jemari
d.Barat : Tanah milik Tumiran
e)Sebidang tanah darat (namun saat ini ditanami padi / pertanian) dengan nomor objek pajak 35.05 .040.002.026.0020 seluas 2188m2 yang terletak di Sawah non irigasi RT 0 RW 0 DesaSumbersih Kecamatan PanggungrejoKabupaten Blitar, batas-barat objek adalah sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Paidi
b.Timur : Tanah milik Karoin / Jaseni
c.Selatan : Tanah milik Birin
d.Barat : Tanah milik sukaji
f)Sebidang tanah darat non pertanian dengan nomor objek pajak 35.05.040.002.016.0044.0 seluas 425m2 yang terletak di DusunSumberpucung 0 RT 3 RW 4 DesaSumbersih KecamatanPanggungrejo Kabupaten Blitar, batas-barat objek adalah sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Rois
b.Timur : Tanah milik Suwito
c.Selatan : Tanah milik Suwito dan Gatot
d.Barat : Tanah milik Mulyani
g)Sebidang tanah darat non pertanian dengan nomor objek pajak 35.050,040.003.026.0047.0 seluas 7803m2 yang terletak di DusunSumberpucung RT 3 RW 4 Desa Sumbersih Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, batas-barat objek adalah sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Rubiah
b.Timur : Tanah milik Rois
c.Selatan : Tanah milik Mulyani
d.Barat : Tanah milik Wagino
h)Sebidang tanah darat non pertanian (namun saat ini ditanami padi / pertanian) dengan nomor objek pajak 35.050.0040.003.000.2910.7 seluas 920m2 terletak di Dusun PanggungpucungRT 0 RW 0 DesaKaligambir KecamatanPanggungrejo Kabupaten Blitar, batas-barat objek adalah sebagai berikut :
a.Utara : Tanah milik Parni
b.Timur : Tanah milik Sakini
c.Selatan : Tanah milik Sulis
d.Barat : Sungai
Adalah milik Penggugat;
3.Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, dan Tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4.Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk mengembalikan harta-harta berupa :
a.Piutang sebesar 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Jemilah.
b.Piutang sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Kino.
c.Piutang sebesar 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Kadi.
d.Piutang sebesar 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) kepada Nanang.
e.Mobil Toyota Kijang LGX warna silver tahun – senilai 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
f.Tanaman / Hasil bumi berupa pohon jati , sengon, dan akasia senilai 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
5.Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 untuk mengkosongkan, mengembalikan penguasaan atas tanah tanah milik Penggugat tanpa beban dan sukarela kepada Penggugat;
6.Menghukum Turut Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 karena menjadi pihak yang membuat rugi dan kalah dalam perkara ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak