Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO als LAMIJAN Bin SLAMET , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira tahun 2015 , setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di jalan Candi Cungkup desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan , kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Berawal dari sdr. TIPAN (DPO) telah menghubungi saksi RULYS SUWITO Als PLETONG lewat telpon dan SMS ke nomor HP nya yang selanjutnya memberitahukan minta dibuatkab STNK Palsu tersebut sesuai /identik dengan Noka dan Nosin yang dipesannya dan untuk No. Pol nya terserah pembuat dan saksi RULYS SUWITO Als PLETONG meminta ongkos Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk saksi RULYS SUWITO Als PLETONG mendapatkab bagian Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi MIFTAKHUL NGIBAD Als IBAD Bin DAIM mendapatkan bagian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) . Saksi RULYS SUWITO Als PLETONG selanjutnya memesan/menyuruh saksi MIFTAKHUL NGIBAT Als IBAT dengan cara sebelumnya menghubunginya melalui via telpon dan BBM kemudian saksi RULYS SUWITO Als PLETONG mengirimkan data Noka dan Nosin kendaraan tersebut untuk dibuatkan STNK tersebut untuk No.Polnya terserah saksi MIFTAKHUL NGIBAT Als IBAT . Bahwa setelah saksi MIFTAKHUL NGIBAT Als IBAD Bin M DAIM menerima bahan dari STNK sepeda motor Honda Beat Type NC11BFID AT , No.Pol. AG 4816 ED, Tahun 2014 tersebut dan yang menentukan perubahan isi dari STNK dari saksi RULYS SUWITO Als PLETONG dan saksi MIFTAKHUL NGIBAT Als IBAT hanya merubah daripada isi yang sebenarnya dengan proses pertama menscan dari STNK tersebut selanjutnya menyimpan file hasil scan tersebut pada laptop, kemudian mengeprint file STNK tersebut menggunakan kertas ukuran F4 dengan maksud dan tujuan untuk menepatkan ukuran dari lembar STNK tersebut, selanjutnya mengedit atau merubah isi dari file tersebut dan menyimpannya dan untuk isinya menyesuaikan sesuai permintaan dari saksi RULIS SUWITO. Terdakwa MIFTAKHUL NGIBAD Als IBAT Bin DAIM selanjutnya menghapus sebagian data STNK tersebut dengan cara menggosokkan berkali-kali dengan menggunakan amplas biasa selanjutnya menggunakan amplas halus, pada saat menghapus sebagian data STNK tersebut terdakwa MIFTAKHUL NGIBAD Als IBAD Bin DAIM menggunakan alas atau bantalan besi, setelah sebagian data tersebut terhapus selanjutnya menempelkan STNK yang sudah terhapus sebagian datanya tersebut dengan menggunakan isolasi warna putih (bening) pada kertas F4 hasil prin sebelumnya tersebut. Selanjutnya terdakwa
MIFTAKHUL NGIBAD Als IBAD Bin DAIM mengeprint STNK tersebut dan STNK palsu sudah sesuai permintaan saksi RULYS SUWITO .Bahwa setelah STNK palsu sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. AG 4816 ED warna putih tahun 2014 No. KaMH1JFD233EK350617 No. Sin JFD2E3322234 An. MUKSIN telah jadi selanjutnya oleh saksi NGIBAD als IBAD diserahkan kepada Saksi RULYS SUWITO Als PLETONG Bin BUDI SUWITO yang selanjutnya diserahkan kepada TIPAN (DPO) . Selanjutnya STNK palsu sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. 4816 ED warna putih tahun 2014 No. KaMH1JFD233EK350617 No. Sin JFD2E3322234 An. MUKSIN tersebut oleh sdr. TIPAN (DPO) diserahkan kepada terdakwa SUPRIYANTO Als LAMIJAN Bin SLAMET. Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIYANTO Als LAMIJAN Bin SLAMET telah menghubungi saksi PINUJIANTO lewat telpon dengan maksud menawarkan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. AG 4816 ED warna putih tahun 2014 No. KaMH1JFD233EK350617 No. Sin JFD2E3322234 An. MUKSIN , kemudian saksi PINUJIANTO kerumah terdakwa SUPRIYANTO Als LAMIJAN Bin SLAMET dengan maksud melihat sepeda motor tersebut selanjutnya saksi PINUJIANTO diberitahu harga sepeda motor sebesar Rp. 5.000.000,- dan saksi PINUJIANTO sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut. Bahwa ketika saksi PINUJIANTO membeli sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. 4816 ED warna putih tahun 2014 No. KaMH1JFD233EK350617 No. Sin JFD2E3322234 An. MUKSIN tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB karena BPKB akan diberikan kalau membayar lunas dan diberi 1 lembar Notice Pajak dan STNK palsu sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol. 4816 ED warna putih tahun 2014 No. KaMH1JFD233EK350617 No. Sin JFD2E3322234 An. MUKSIN. Dan terdakwa SUPRIYANTO Als LAMIJAN Bin SLAMET juga meyakinkan kepada saksi PINUJIANTO bahwa BPKB sepeda motor tersebut nanti bisa diurus di Bank, dengan maksud agar supaya saksi PINUJIANTO mau membeli dan tidak merasa curiga kalau sepeda motor beserta STNK dan Notis pajak tersebut adalah palsu Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi PINUJIANTO mendatangi Samsat Keliling di desa Gawang Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dengan maksud untuk membayar pajak , namun Petugas Kepolisian memberitahukan bahwa isi identitas Sepeda motor tersebut tidak sesuai atau tidak ada,Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nursasongko petugas dari kantor Bersama (KB) Samsat Wlingi Kabupaten Blitar, bahwa terhadap STNK dan Notice palsu tersebut telah mengalami perubahan data atau yang tidak sesuai dengan kendaraan yang sebenarnya adalah Nomor Polisi: AG 4816 ED identitas yang sebenarnya adalah atas nama SUTRISNO alamat jl Pare lama Ds. Kandangan Kecamatan Kandangan kabupaten Kediri dengan merk Type Honda/NF 12A1CF MT tahun 2014 warna hitam No. Kan:L MHIJBG11XEK170130, No.Sin JBG1E1169811, sedangkan pada STNK yang diduga palsu tersebut diatas dirubah menjadi atas nama MUKSIN, alamat Jl. G.Wilis Jombangan Ds.Tertek Kec. Pare Kab. Kediri Merk Type Honda/NC11BF1D AT Tahun 2014 / Putih No. Ka. MH1JFD23EK350617 No.Sin JFD2E322234
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 (2) KUHP |