Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Blt SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. Anas Bukhori Bin Gunadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2365/M.5.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa ANAS BUKHORI BIN GUNADI, pada pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Kunjang, Kec. Wates, Kab. Kediri tepatnya di selatan SPBU Ds. Kunjang atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar atas perkara, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan saksi ALFIN NUR SIGIT yang merupakan anggota polri dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi jika terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil doubel L sehingga Tim Resnarkoba melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan saksi DIKI BAMBANG STYAWAN dan kedapatan membawa sebanyak 80 (depalan puluh) butir pil double L, setelah itu dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi DIKI BAMBANG STYAWAN memperoleh pil double L dengan cara membeli dari terdakwa. Berdasarkan dari informasi saksi DIKI BAMBANG SETYAWAN, Tim Resnarkoba Polres Blitar bergegas melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terdakwa hinga akhirnya terdakwa dapat diamankan di pinggir jalan raya Desa Kunjang Kec. Wates Kab. Kediri. Setelah itu, terdakwa dilakukan

 

 

  • interogasi dan mengaku jika pernah menjual pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN dan mengaku menyimpan pil double L lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Blitar sehingga Tim Resanrkoba Polres Blitar bersama dengan terdakwa menuju rumah tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa dan penggeledahan di rumah dimana tempat menyimpan pil double L milik terdakwa, Tim Resnarkoba Polres Blitar menemukan berupa:
  • 1 (satu) klip plastik berisi 82 (delapan puluh dua) butir pil double L;
  • 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L;
  • 1 (satu) klip plastik berisi 104 (seratus empat) butir pil double L;
  • 18 (delapan belas) klip plastik warna putih;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok merk LA ICE warna ungu;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih;
  • Uang tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu);
  • 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15 warna merah hitam nomor 087735303886.
  • Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI BAMBANG STYAWAN jika ingin membeli sediaan farmasi jenis pil double L dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menginformasikan jika membeli seharga tersebut akan mendapat pil double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian disepakati dengan harga dan jumlah pil double L tersebut, terdakwa mengajak saksi DIKI BAMBANG STYAWAN untuk bertransaksi langsung di selatan SPBU Ds. Kunjang Kec. Wates Kab. Kediri. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN sedangkan DIKI BAMBANG STYAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi jenis pil double L dari sdri. SISIL (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) botol yang isinya sebanyak 1.000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa membeli pil double tersebut untuk diedarkan dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan pil double L tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja dalam bidang apoteker atau bidang kesehatan dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual serta mengedarkan pil double L dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk Dilakukan Pemeriksaan Secara Laboratoris tanggal 16 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ANAS BUKHORI Bin GUNADI dan Penyidik Pembantu ROFIK TRI RAHARJO, S. Psi yang isinya telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa
  • 80 (delapan puluh) butir pil double L, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir;
  • 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil double L, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05517/NOF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ANAS BUKHORI BIN GUNADI pada pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Riau Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri lain, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar atas perkara, “dengan sengaja secara tanpa hak atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan, melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan  farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan saksi ALFIN NUR SIGIT yang merupakan anggota polri dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi jika terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil doubel L sehingga Tim Resnarkoba melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan saksi DIKI BAMBANG STYAWAN dan kedapatan membawa sebanyak 80 (depalan puluh) butir pil double L, setelah itu dilakukan interogasi dan diperoleh informasi jika saksi DIKI BAMBANG STYAWAN memperoleh pil double L dengan cara membeli dari terdakwa. Berdasarkan dari informasi saksi DIKI BAMBANG SETYAWAN, Tim Resnarkoba Polres Blitar bergegas melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terdakwa hinga akhirnya terdakwa dapat diamankan di pinggir jalan raya Desa Kunjang Kec. Wates Kab. Kediri. Setelah itu, terdakwa dilakukan interogasi dan mengaku jika pernah menjual pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN dan mengaku menyimpan pil double L lainnya di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Blitar sehingga Tim Resanrkoba Polres Blitar bersama dengan terdakwa menuju rumah tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa dan penggeledahan di rumah dimana tempat menyimpan pil double L milik terdakwa, Tim Resnarkoba Polres Blitar menemukan berupa:
  • 1 (satu) klip plastik berisi 82 (delapan puluh dua) butir pil double L;
  • 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir pil double L;
  • 1 (satu) klip plastik berisi 104 (seratus empat) butir pil double L;
  • 18 (delapan belas) klip plastik warna putih;
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok merk LA ICE warna ungu;
  • 1 (satu) botol plastik warna putih;
  • Uang tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu);
  • 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15 warna merah hitam nomor 087735303886.
  • Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI BAMBANG STYAWAN jika ingin membeli sediaan farmasi jenis pil double L dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menginformasikan jika membeli seharga tersebut akan mendapat pil double L sebanyak 100 (seratus) butir. Kemudian disepakati dengan harga dan jumlah pil double L tersebut, terdakwa mengajak saksi DIKI BAMBANG STYAWAN untuk bertransaksi langsung di selatan SPBU Ds. Kunjang Kec. Wates Kab. Kediri. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir sediaan farmasi jenis pil double L kepada saksi DIKI BAMBANG STYAWAN sedangkan DIKI BAMBANG STYAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi jenis pil double L dari sdri. SISIL (DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) botol yang isinya sebanyak 1.000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Tujuan terdakwa membeli pil double tersebut untuk diedarkan dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan pil double L tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja dalam bidang apoteker atau bidang kesehatan dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual serta mengedarkan pil double L dari pihak yang berwenang mengeluarkan izin edar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti untuk Dilakukan Pemeriksaan Secara Laboratoris tanggal 16 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ANAS BUKHORI Bin GUNADI dan Penyidik Pembantu ROFIK TRI RAHARJO, S. Psi yang isinya telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa
  • 80 (delapan puluh) butir pil double L, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir;
  • 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil double L, disisihkan sebanyak 2 (dua) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05517/NOF/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan kesimpulan benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya