Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Blt DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H. ANTONI CAHYO Als ANTON Bin MUJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-200/M.5.22.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BUDI SETIARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI CAHYO Als ANTON Bin MUJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa ia terdakwa ANTONI CAHYO als. ANTON Bin MUJIB pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2024, bertempat di Ds. Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Srengat Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Galih beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan raya Ds. Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Galih beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip risi sabu dengan berat kotor 0,63 garm; 1 (satu) plastik klip risi sabu dengan berat kotor 0,53 garm; 1 (satu) lembar sobekan isolasi warna hitam; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Forte; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 085733940766; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna htam putih dengan No. Pol : AG-4672-NU setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Joko sesuia pesanan dari Sdr. Pendek.
  • Bahwa Pada hari Hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 07.30 Wib sdr PENDEK menghubungi terdakwa melalui chat WA mengatakan kalau “terdakwa ulang tahun tolong carikan paket 1 gram” dan terdakwa jawab iya kalau ada terdakwa carikan, selanjutnya terdakwa carikan/belikan sabu kepada teman terdakwa yang bernama sdr JOKO yang beralamat di Tulungagung, setelah itu sdr PENDEK tranfer uang kepada terdakwa melalui aplikasi Dana milik terdakwa 085733940766 sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa tranfer kepada sdr JOKO sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa diberi peta ranjauan oleh sdr JOKO, sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat mengambil ranjauan sabu tersebut, setelah terdakwa telusuri peta ranjauan sabu tersebut di pinggir jalan di bawah rumput di isolasi warna hitam, setelah paket sabu terdakwa ambil dan terdakwa masukan ke saku celana dan langsung balik ke Blitar sesampainya di daerah Selokajang Srengat terdakwa berhenti dipinggir jalan, paket isolasi warna hitam terdakwa buka dan berisi klip isi sabu selanjutnya sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 plastik klip, yang 1 terdakwa bungkus pakai isolasi warna hitam dan yang 1 terdakwa masukan kedalam bungkus rokok merk forte setelah itu terdakwa berangkat kerumah sdr PENDEK dan pada saat terdakwa berhenti di pinggir jalan Ds Kandangan Kec Srengat Kab Blitar, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh orang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku dari Polres Blitar Kota dan melakukan penangkpan terhadap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10266/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28844/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram, milik terdakwa Antoni Cahyo als. Anton Bin Mujib, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa ANTONI CAHYO als. ANTON Bin MUJIB pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2024, bertempat di Ds. Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Srengat Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Galih beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan raya Ds. Kandangan Kec. Srengat Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Galih beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip risi sabu dengan berat kotor 0,63 garm; 1 (satu) plastik klip risi sabu dengan berat kotor 0,53 garm; 1 (satu) lembar sobekan isolasi warna hitam; 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Forte; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard 085733940766; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna htam putih dengan No. Pol : AG-4672-NU setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Joko sesuia pesanan dari Sdr. Pendek.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10266/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28844/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,017 gram, milik terdakwa Antoni Cahyo als. Anton Bin Mujib, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :

Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya