Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2022/PN Blt FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan TAR-421/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidaknya pada tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt. 002 Rw. 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON bersama-sama dengan temannya yaitu, Sdr. DAVID, Sdr. CANDRA, Sdr. PAMUJI, Sdr. BADRONG dan Sdr. SIMAN (DPO) mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 (dua) kg kepada Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO (berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut : 
• Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.25.000.000,- 
• DAVID membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto dengan harga Rp.40.000.000,-
• CANDRA membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,- 
• PAMUJI membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,- 
• BADRONG membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,-
• SIMAN membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 400 (empat ratus) gram dengan harga Rp.260.000.000,-
- Bahwa terdakwa menggunakan aplikasi whatsapp memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO sehingga Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO datang kerumah terdakwa  DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt 002 Rw 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur dan menjual narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 (dua) kg kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan bagian shabu-shabu tersebut kepada teman-temannya dan Sdr. DAVID menitipkan 70 (tujuh puluh) gram narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa.
- Bahwa Petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib melakukan penggrebekan dirumah terdakwa di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt 002 Rw 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur yang dihadiri warga yaitu saksi JOIKE KULAS dan Ketua RT setempat yaitu saksi AGUS MULYANTO dengan hasil ditemukan barang bukti yang disimpan didalam laci pakaian kamar tidur terdakwa berupa :
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto.
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram brutto.
• 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau merek QING SHAN.
• 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran 1 kg kode AAA.
• 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran 1 kg.
• 1 (satu) pack Plastik klip bening ukuran sedang.
• 1 (satu) unit Alat press plastik warna biru.
• 1 (satu) unit Timbangan digital.
• Kemudian dilakukan penyitaan berikut 1 (satu) unit Handphone Samsung type Galaxy S9 nomor imei 1 : 356053090073668, imei 2 : 356054090073666 dengan sim card kartu as nomor 085335699095 sehingga terdakwa dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2022 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram brutto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB :  4353 / NNF / 2021 oleh tanggal 24 Januari 2022 bahwa barang bukti berupa kristal putih yang disita dari terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada 07 Maret  2022, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan di Ruang Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri seberat :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) KODE 
BB
YANG DISITA SISIHKAN   UTK LAB DIMUSNAHKAN
SATUAN GRAM GRAM GRAM
1. Plastik klip bening berisi kristal putih 1 bungkus 70 1 69 1.A
2. Plastik klip bening berisi kristal putih 1 bungkus 30 1 29 1.B
JUMLAH 2 bungkus 100 2 98 -
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari Aparat yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
 
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidaknya pada tahun 2022, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt. 002 Rw. 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON bersama-sama dengan temannya yaitu, Sdr. DAVID, Sdr. CANDRA, Sdr. PAMUJI, Sdr. BADRONG dan Sdr. SIMAN (DPO) mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 (dua) kg kepada Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO (berkas terpisah) dengan rincian sebagai berikut : 
• Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.25.000.000,- 
• DAVID membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto dengan harga Rp.40.000.000,-
• CANDRA membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,- 
• PAMUJI membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,- 
• BADRONG membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 500 (lima ratus) gram dengan harga Rp.325.000.000,-
• SIMAN membeli narkotika jenis shabu-shabu seberat 400 (empat ratus) gram dengan harga Rp.260.000.000,-
- Bahwa terdakwa menggunakan aplikasi whatsapp memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO sehingga Sdr. WILLIAM CORNELIUS ALIAS SUNEO datang kerumah terdakwa  DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt 002 Rw 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur dan menjual narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 (dua) kg kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyerahkan bagian shabu-shabu tersebut kepada teman-temannya dan Sdr. DAVID menitipkan 70 (tujuh puluh) gram narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa, kemudian disimpan terdakwa didalam laci pakaian kamar tidurnya.
- Bahwa Petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Wib melakukan penggrebekan dirumah terdakwa di Jalan Airlangga Dusun Pojok Rt 002 Rw 001 Kel.Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar, Prov.Jawa Timur yang dihadiri warga yaitu saksi JOIKE KULAS dan Ketua RT setempat yaitu saksi AGUS MULYANTO dengan hasil ditemukan barang bukti yang disimpan didalam laci pakaian kamar tidur terdakwa berupa :
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto.
• 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram brutto.
• 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau merek QING SHAN.
• 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran 1 kg kode AAA.
• 1 (satu) bungkus Plastik bening ukuran 1 kg.
• 1 (satu) pack Plastik klip bening ukuran sedang.
• 1 (satu) unit Alat press plastik warna biru.
• 1 (satu) unit Timbangan digital.
• Dan dilakukan penyitaan berikut 1 (satu) unit Handphone Samsung type Galaxy S9 nomor imei 1 : 356053090073668, imei 2 : 356054090073666 dengan sim card kartu as nomor 085335699095 sehingga terdakwa dilakukan penangkapan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Januari 2022 barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 70 (tujuh puluh) gram brutto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu seberat 30 (tiga puluh) gram brutto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB :  4353 / NNF / 2021 oleh tanggal 24 Januari 2022 bahwa barang bukti berupa kristal putih yang disita dari terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada 07 Maret  2022, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan di Ruang Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri seberat :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) KODE 
BB
YANG DISITA SISIHKAN   UTK LAB DIMUSNAHKAN
SATUAN GRAM GRAM GRAM
1. Plastik klip bening berisi kristal putih 1 bungkus 70 1 69 1.A
2. Plastik klip bening berisi kristal putih 1 bungkus 30 1 29 1.B
JUMLAH 2 bungkus 100 2 98 -
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari Aparat yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
 
 
                             Blitar, 12 Mei 2022
                          JAKSA PENUNTUT UMUM
 
 
 
FAETONI YOSY ABDULLAH, SH.
Jaksa Madya NIP. 197701840427 200712 2 001
Pihak Dipublikasikan Ya