1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikanizin kepada Pemohon untuk merubah penulisan NAMA ANAK pada akta kelahiran anak pemohon No. 379/I/TP/TAHUN 2008 dari SEBASTIAN LAWERENCE BRAMANTYO menjadi SEBASTIAN LAWRENCE BRAMANTYO;
3.Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Blitar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil ANAK PEMOHON kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar kabupaten Blitar;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |