Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH DIMAS KEMBARA ANDRIYADI Als GALI Bin SUPARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-160/O.5.22/Ep.1/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS KEMBARA ANDRIYADI Als GALI Bin SUPARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumDIMAS KEMBARA ANDRIYADI Als GALI Bin SUPARYONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIMAS KEMBARA ANDRIYADI al GALI bin SUPARYONO,  pada hari Jumat tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar jam 23.00 wib  atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Jalan Umum Kel. Tlumpu, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 1(satu) poket dengan berat 1,19 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil, pernbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Petugas telah mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkotika, kemudian Petugas dari Satnarkoba Polres Blitar menindak lanjuti Informasi tersebut, dan Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu-sabu yang disembunyikan disaku celana bagian depan sebelah kanan, 2 (dua)  buah korek api, pipet karet dan pipet putih sebagai sendok sabu-sabu yang dipegang terdakwa dengan tangan kirinya, 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam disimpan disaku celana depan bagian kiri dan uang tunai sebesar Rp.41.000,-(empat puluh satu ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Blitar ;
  • Bahwa dari keterangan terdakwa barang berupa Sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli pada Sdr. Pak NURI (DPO) yang beralamat di Ds. Sumber gempol, Kec. Kab. Tulung Agung dengan harga                         Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) ;
  • Bahwa maksud terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut adalah untuk dimiliki kemudian akan digunakan, namun belum sempat terlaksana terdakwa terlebih dahulu tertangkap ;
  • Bahwa pada saat mendapatkan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak                 1 (satu) poket tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah  orang yang  tengah menjalani masa pengobatan karena sesuatu penyakit selain itu terdakwa juga  bukan bekerja baik di Pabrik Obat, Apotek, Rumah sakit atau Puskesmas, sehingga apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-1275/NNF/2016 tertanggal                           19 Pebruari 2016  yang dibuat dan ditanda tangani oleh :Sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, Sdr. IMAM MUKTI S, Si, Apt  dan Sdr. LULUK MULJANI, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 2137 / 2016 / NNF, 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,032 gram tersebut adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan  I Nomor urut  61  Lampiran  I UU RI No. 35  Tahun  2009  tentang Narkotika ;

 

            ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya