Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Suyanto, SH. | MUDJI ANNA al MUDJIANAH binti R. MUDJIIMIN RESODIPRODJO | 2 | Suyanto, SH. | dr. DWI BAMBANG, Sp.P al DWI BAMBANG WITJAKSONO anak dari MUDJI HARTINI | 3 | Suyanto, SH. | Ir. TRI NUSIOGO anak dari MUDJI HARTINI | 4 | Suyanto, SH. | TJATUR PRASETYO anak dari MUDJI HARTINI | 5 | Suyanto, SH. | ZUAIRIAH janda dari MUDJI HARTOYO bin R. MUDJIMIN RESODIPRODJO | 6 | Suyanto, SH. | MUDJI RAHMAT RAMELAN bin MUDJI HARTOYO | 7 | Suyanto, SH. | MUDJI RACHMAT KURNIAWAN bin MUDJI HARTOYO | 8 | Suyanto, SH. | MUDJI RACHMAT NORMANSYAH bin MUDJI HARTOYO | 9 | Suyanto, SH. | SELVY DJUFRY ALIEP janda dari EKO NUGROHO anak dari MUDJI HARTINI | 10 | Suyanto, SH. | RAHMADAN ANUGERAH bin EKO NUGROHO anak dari MUDJI HARTINI | 11 | Suyanto, SH. | KIRANA RAHMADAN binti EKO NUGROHO anak dari MUDJI HARTINI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | SUMARTINI | 2 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | PUGUH PRASETYO | 3 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | FREDY DWI LESMANA | 4 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | GIGIH TRIARDANI G | 5 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | TATAQ BUDIARSO | 6 | OYIK RUDI HIDAYAT, SH. | TRI NANDA SARI SEPTIANA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari alm. MUDJIMIN alias RESODIPROJO atau R. MUDJIMIN RESODIPRODJO bin SAODA alias M. RESADIKRAMA ;
- Menyatakan syah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilih tanah rumah termaksud pada posita angka 7 dalam perkara a-quo, yang tersebut dalam gambar diatas pada No. V, beridentitas persil No. 18.d.II. Luas 11 are (76ru), Desa Kepanjenlor, Kota Blitar, Karesidenan Kediri. Dan berdiri diatasnya rumah limas tembok batu, kayu jati, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : Tanah Pekarangan Rukimin Martopawiaro, Timur : Tanah Pekarangan Suratini, Selatan : Tanah Pekarangan Rukimin Martopawiro, Barat : Tanah Pekarangan Mudjiharijani, Atau tepatnya saat ini terletak di Jl. Anjasmoro No.4 Rt.02 Rw.05, Kel. Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar. Berdasarkan hak waris dari orang tuanya alm. MUDJIMIN alias RESODIPRODJO atau R. MUDJIMIN RESODIPRODJO bin SAODA alias M. RESADIKRAMA ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan penguasaan tanah rumah pada posita angka 7 yang tersebut dalam gambar diatas pada No. V. Beridentitas persil No. 18.d.II. Luas 11 are (76ru), Desa Kepanjenlor, Kota Blitar, Karesidenan Kediri. Dan berdiri diatasnya rumah limas tembok batu, kayu jati, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : Tanah Pekarangan Rukimin Martopawiaro, Timur : Tanah Pekarangan Suratini, Selatan : Tanah Pekarangan Rukimin Martopawiro, Barat : Tanah Pekarangan Mudjiharijani, Atau tepatnya saat ini terletak di Jl. Anjasmoro No.4 Rt.02 Rw.05, Kel. Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar. Milik Para Penggugat tanpa adanya atas hak yang dibenarkan menurut hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Para Penggugat telah menguasai atas tanah rumah hakwaris milik Para Penggugat termaksud pada posita angka 7, dan bentuk penguasaan yang dijelaskan termaksud pada posita angka 13 dalam perkara a-quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah rumah, obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 7, dalam perkara a-quo, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum, setelah itu Para Tergugat beserta seluruh ahli waris dan kerabatnya supaya meninggalkan untuk diserahkan kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat karena perbuatannya menguasai obyek sengketa dengan melawan hukum selama 30 tahun, dan selama 30 tahun termaksud Para Penggugat merasa sangat dirugikan oleh Para Tergugat, jadi perhitungannya adalah : Rp 10.000.000,- x 30 = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan atas obyek sengketa termaksud pada posita angka 7 dalam perkara a-quo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yang menjadi hak Para Penggugat. Terhitung sejak Para Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan tersebut, hingga dilaksanakan putusan tersebut secara baik dan sempurna ;
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|