Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/M.5.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa MOCHRI  Als DURO Bin ASMAWI  pada hari Rabu   tanggal 06 Maret 2024  sekira jam 04.30 WIB  atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret    tahun  2024, bertempat di dipinggir jalan  Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar    atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

------- Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi  dari masyarakat  bahwa di  wilayah Talun kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian   dilakukan penyelidikan dan didapati  informasi bahwa yang melakukan  transaksi adalah terdakwa  MOCHRI Als DURO . Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal  06 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB dipinggir jalan  Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar telah mengamankan terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI dan ketika dilakukan penggeledahan  ditemukan  barang Bukti Narkotika jenis sabu dan terdakwa telah mengakui terus terang  perbuatannya.

-------Bahwa awalnya terdakwa  MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI telah menghubuni  sdr. Benjot (DPO) melalui  telepon untuk  memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram  dan Sdr. Benjot mengatakan  harganya  Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk  mengambil sabunya  secara ranjau  dipinggir jalan Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi  yang diberitahukan oleh sdr. Benjot  dan sesampainya di lokasi , telah menemukan  1 (satu)  buah plastic  warna kuning  yang didalamnya berisi  1 (satu) klip  sabu.  Setelah itu terdakwa menaruh  uang pembelian  sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ditempat mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sabu dibawa pulang  kerumahnya di jalan Raya Timur Rt. 01  Rw.01 Kel.  Talun Kec. talun kabupaten Blitar kemudian dibagi  menjadi 1 (satu) paket 0,58 gram  dan sisanya dibagi lagi  menjadi 2 (dua) paket  lagi sehingga  totalnya menjadi 3 (tiga) paket  . Sekira jam  11.00 WIB , terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI  membawa 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram  dan berangkat ke  Kec. Gandusari  Kabupaten Blitar namun ditengah  perjalanan  tepatnya dipinggir jalan  Gogosuket Kel. Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar  telah tertangkap petugas  Kepolisian dan ketika digeledah telah didapati  1 (satu) klip sabu yang disimpan  disaku celananya   dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah  potongan sedotan  platik bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk  Redmi 13c nomor simcard 081515176141, uang tunai  Rp.  900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)  Dan ketika digeledah dirumahnya   di jalan Raya Timur Rt 01 Rw. 01 Kel. Talun  Kec. talun kab. Blitar telah diketemukan barang bukti  berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18  Gram, 1 (satu) klip  sabu berat  kotor 0,30 gram berat bersih 0,14 gram, 2 (dua) potongan  sedotan plastic, 1 (satu) klip kosong, 2 (dua) buah timbangan  elektrik, 8 (delapan) buah sedotan Plastic . Bahwa terdakwa  membeli sabu tersebut dengan maksud untuk diedarkan kembali  untuk mendapatkan  keuntungan  

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April   2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  114 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                   ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa MOCHRI  Als DURO Bin ASMAWI  pada hari Rabu   tanggal 06 Maret 2024  sekira jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret    tahun  2024, bertempat di  jalan Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika  Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

------- Berawal petugas Satresnarkoba Polrest Blitar mendapatkan informasi  dari masyarakat  bahwa di  wilayah Talun kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian   dilakukan penyelidikan dan didapati  informasi bahwa yang melakukan  transaksi adalah terdakwa  MOCHRI Als DURO . Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal  06 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB dipinggir jalan  Raya Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar telah mengamankan terdakwa MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI dan ketika dilakukan penggeledahan  ditemukan  barang Bukti Narkotika jenis sabu telah didapati  1 (satu) klip sabu yang disimpan  disaku celananya   dengan berat 0,58 gram berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) buah  potongan sedotan  platik bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk  Redmi 13c nomor simcard 081515176141, uang tunai  Rp.  900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)  Dan ketika digeledah dirumahnya   di jalan Raya Timur Rt 01 Rw. 01 Kel. Talun  Kec. talun kab. Blitar telah diketemukan barang bukti  berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,18  Gram, 1 (satu) klip  sabu berat  kotor 0,30 gram berat bersih 0,14 gram, 2 (dua) potongan  sedotan plastic, 1 (satu) klip kosong, 2 (dua) buah timbangan  elektrik, 8 (delapan) buah sedotan Plastic . Bahwa terdakwa  menyimpan atau memiliki  sabu tersebut dengan maksud untuk diedarkan kembali  untuk mendapatkan  keuntungan  dan terdakwa telah mengakui terus terang  perbuatannya telah mendapatkan sabu tersebut dari saudara Benjot dengan cara membeli.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April   2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

           

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1)  Undang

Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                   ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa MOCHRI  Als DURO Bin ASMAWI  pada hari Rabu   tanggal 06 Maret 2024  sekira jam 06.00 WIB  atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Maret    tahun  2024, bertempat di  jalan Raya Timur Rt.01 Rw.01 Kel. Talun Kec. Talun Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    setiap penyalahguna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa awalnya terdakwa  MOCHRI Als DURO Bin ASMAWI telah menghubuni  sdr. Benjot (DPO) melalui  telepon untuk  memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram  dan Sdr. Benjot mengatakan  harganya  Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk  mengambil sabunya  secara ranjau  dipinggir jalan Tugurante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi  yang diberitahukan oleh sdr. Benjot  dan sesampainya di lokasi , telah menemukan  1 (satu)  buah plastic  warna kuning  yang didalamnya berisi  1 (satu) klip  sabu.  Setelah itu terdakwa menaruh  uang pembelian  sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  ditempat mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sabu dibawa pulang  kerumahnya di jalan Raya Timur Rt. 01  Rw.01 Kel.  Talun Kec. talun kabupaten Blitar kemudian dibagi  menjadi 1 (satu) paket 0,58 gram  dan sisanya dibagi lagi  menjadi 2 (dua) paket  lagi sehingga  totalnya menjadi 3 (tiga) paket  dimana sebelumnya terdakwa sudah mengambil sabu sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan cara sebelumnya terdakwa membuat alat hisap  berupa 1 (satu) buah  botol  bekas air  mineral ,2 (dua) buah sedotan  plastic  yang kemudian  dirangkai   sedemikian  rupa selanjutnya  disalah satu  ujung sedotan  plastic tersebut  dipasangkan  pipet kaca dan dimasukkan  sabu kedalam  pipet kaca tersebut . Kemudian terdkwa membakar pipet kaca berisi sabu tersebut menggunakan  korek api dan ujung sedotan  yang lain  digunakan untuk  menghisap        

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02962/NNF/2024 tanggal duapuluh empat April   2024  dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   10043/2024/NNF s/d 10045/2024/NNF   seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dan berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium   Klinik “KALDANI”  tanggal 6 Maret 2024  dengan hasil  pemeriksaan tes skrening Narkoba jenis Narkoba MET (metamphetamin) positif serta hasil Rekomendasi Asesmen  Terpadu dari BNN Kabupaten Blitar Nomor : B/17/VI/KA/PB.06.01/2024 tanggal  6 Juni 2024  dengan kesimpulannya: Proses hokum dilanjutkan  namun bias mendapatkan  perawatan dan pengobatan  dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan  atau lembaga  Pemasyarakatn   yang memiliki program Rehabilitasi  selama  kurang lebih  1 bulan  dan mengikuti proses hukum lanjut .     

           

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 127   Undang

Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya