Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. REBI BIN ALM. YATIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-185/0.5.22/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REBI BIN ALM. YATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Ia terdakwa  REBI BIN ALM.  YATIMIN,  pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Krajan RT. 05 / 02 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri BLITAR,  secara tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Bahwa pada awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) untuk melakukan pemesanan sediaan Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Terminal Kademangan Kabupaten Blitar, dimana saat itu saksi petugas BUDI SUSANTO menghubungi Terdakwa REBI BIN ALM YATIMIN dan setelah bertemu di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kota BLITAR, Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana untuk harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp.1.600.000 adalah harga pembelian sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu dan sebesar Rp.300.000,- merupakan upah bagi Terdakwa.  Setelah harga itu disepakati, Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran sejumlah Rp. 1.900.000,- dari saksi petugas BUDI SUSANTO.

Bahwa sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dalam bentuk Kristal putih Sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara setelahmendapat pesanan sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa menemui Sdr RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB, untuk membeli sabu – sabu kepada SDR. RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN, dimana Terdakwa saat itu menyerahkan uang sebesar Rp.1.600.000,- sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar  dan sekira jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket / klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di Jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar.  Setelah menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut , Terdakwa segera menemui pemesannya, yakni saksi petugas BUDI SUSANTO, di tempat yang telah disepakati semula yang berada di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kota BLITAR dan pada saat Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat

  • 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tigaratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa petugas ke POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—-----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Ia terdakwa REBI BIN ALM.  YATIMIN,  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) untuk melakukan pemesanan sediaan Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Terminal Kademangan Kabupaten Blitar, dimana saat itu saksi petugas BUDI SUSANTO menghubungi Terdakwa REBI BIN ALM YATIMIN dan setelah bertemu di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kota BLITAR, Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana untuk harga yang disepakati adalah sebesar Rp. 1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp.1.600.000 adalah harga pembelian sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu dan sebesar Rp.300.000,- merupakan upah bagi Terdakwa.  Setelah harga itu disepakati, Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran sejumlah Rp. 1.900.000,- dari saksi petugas BUDI SUSANTO.
  • Bahwa sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dalam bentuk Kristal putih Sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara setelahmendapat pesanan sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa menemui Sdr RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB, untuk membeli sabu – sabu kepada SDR. RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN, dimana Terdakwa saat itu menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar  dan sekira jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket / klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di Jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar.  Setelah menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut , Terdakwa segera menemui pemesannya, yakni saksi petugas BUDI SUSANTO, di tempat yang telah disepakati semula yang berada di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kota BLITAR dan pada saat Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), 1 (satu) unit ahandphone merk NOKIA warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tigaratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa petugas ke POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Ia terdakwa REBI BIN ALM.  YATIMIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk Bukan Tanaman berupa sediaan Narkotika Golongan I bebentuk kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu-shabu) sebanyak 1 (satu) poket/klip plastik  seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

 

  • Bahwa awalnya petugas dari POLRES BLITAR yaitu saksi ISKANDAR dan BUDI SANTOSO mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan, dimana saksi BUDI SUSANTO menyamar  (undercover buyer) untuk melakukan pemesanan sediaan Narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Terminal Kademangan Kabupaten Blitar, dimana saat itu saksi petugas BUDI SUSANTO menghubungi Terdakwa REBI BIN ALM YATIMIN dan setelah bertemu di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kaigoro Kota BLITAR, Terdakwa menyanggupi untuk menyediakan sediaan Narkotika berupa kristal warna putih jenis Metamfetamina (shabu) dimana untuk harga yang disepakati adalah sebesar Rp.1.900.000 (Satu Juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp.1.600.000 (Satu Juta Enam ratus Ribu Rupiah) adalah harga pembelian sediaan Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp.300.000,- merupakan upah bagi Terdakwa.  Setelah harga itu disepakati, Terdakwa selanjutnya menemui Sdr RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Selasa  tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 20.00 WIB, untuk membeli sabu – sabu kepada SDR. RUDI HARTONO ALIAS GEMBOR BIN KATEMAN, dimana Terdakwa saat itu menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- sekira jam 16.00 WIB, bertempat di lokasi yang berada di barat lapangan Pasiraman, Desa Pasiraman, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan kemudian sekira jam 16.30 WIB bertempat di Jalan Umum Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, Terdakwa menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu dengan jumlah 1 poket/ klip plastik seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih) di Jalan Umum Ds. Tambakrejo, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar.  Setelah menerima  sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket tersebut , Terdakwa segera menemui pemesannya, yakni saksi petugas BUDI SUSANTO, di tempat yang telah disepakati semula yang berada di Lingkungan Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kota BLITAR dan pada saat Terdakwa menyerahkan sediaan Narkotika Gol. I jenis Sabu-sabu sejumlah 1 poket seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas dari POLRES BLITAR kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,11 gram (berat kotor) atau 0,91 gram (berat bersih), 1 (satu) unit ahandphone merk NOKIA warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (Tigaratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa petugas ke POLRES BLITAR untuk diproses menurut hukum.
  • Bahwa selama ini, Terdakwa bersedia memenuhi pesanan berupa sediaan Narkotika Gol.I jenis shabu-shabu, karena Terdakwa turut mempergunakan Narkotika tersebut  bagi dirinya sendiri sebagaimana surat Rekomendasi No.: REKOM/ 16/ III/ TAT/ Rh.00/2016/BNNK-BLT tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2745/NNF/2016 tanggal  30 Maret 2016, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang disisihkan dengan berat 0,190 gram  tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya