Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/PDT.P/2014/PN.BLT MARINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/PDT.P/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama dan kelahiran pemohon yang benar adalah MARINA , perempuan , lahir diBlitar tanggal 4 juli 1975 ;
  3. Memberi kuasa / wewenang kepada kantor catatan sipil kota Blitar untuk mencatat tentang pembetulan penulisan nama dan kelahiran pemohon pada register yang berlaku untuk itu atas nama pemohon;
  4. Memberi kuas / wewenang kepada kantor imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan penulisan nama tersebut pada paspor pemohon yang berhubungan dengan pembetulan nama pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan / turunan penetapan ini kepada kantor catatan sipil kota blitar dan kantor imigrasi;
  6. Menetapkan menurut Hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak