Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk ;
-Merubah/mbetulkan nama Pemohon dalam KTP-el NIK ; 3505064601840004 dan Kartu Keluarga Nomor ; 3505061208061063
Yang semula tertulis : RIRIN MISDIANA, Lahir di Blitar pada tanggal 06 Januari 1984
Dirubah/dibetulkan menjadi ; RIRIN MISDIYANAH, Lahir di Blitar pada tanggal 06 Januari 1984
-Merubah/mbetulkan nama Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor ; 3505061208061063
Yang semula tertulis : RIRIN MISDIANAH, Lahir di Blitar pada tanggal 06 Januari 1984
Dirubah/dibetulkan menjadi ; RIRIN MISDIYANAH, Lahir di Blitar pada tanggal 06 Januari 1984
-Merubah/membetulkan nama Pemohon dalam Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor ; 3.585/X/Tahun 2006
Yang semula tertulis : RIRIN MISDIANAH
Dirubah/dibetulkan menjadi ; RIRIN MISDIYANAH
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |