1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar pada tanggal 01 Juni 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Toekiran karena sakit dan di kebumikan di TPU Kelurahan Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Blitar di Kota Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Toekiran tersebut;
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum; |