Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2021/PN Blt LILIK PUJIATI, SH ALI SUROTO Bin Alm MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1429/M.5.22/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SUROTO Bin Alm MULYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa ALI SUROTO Bin MULYANI (alm) pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei  tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa Jln. Dsn Tegalrejo, RT. 01/ RW. 02, Ds. Gembongan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannnya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa ALI SUROTO Bin MULYANI (alm) menerima titipan nomor tombokan togel jenis Hongkong, Sydney dan SGP dari para penombok selang beberapa saat kemudian datang Saksi Boaz Ivanda Pane dan Saksi Adigandhi Arif Nugroho anggota Kepolisian Resor Blitar Kota mengamankan Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk NOVO warna Rosegold kombinasi putih, 2 (dua) buku pasaran hari bertuliskan angka, 1 (satu) kertas berisikan tombokan judi togel jenis Hungkong, 9 (sembilan) lembar ikertas bersisikan rekapan tombokan judi togel jenis Hongkong, uang tunai sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dalam penguasaan Terdakwa, 
 Bahwa  pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui dirinya telah melayani pembelian Nomor Togel kepada masyarakat umum untuk nomor Togel jenis jenis Hongkong dibuka setiap hari dan siaran setiap jam 23.00 WIB, Togel Sydney dibuka setiap hari dan siaran

 setiap jam 14.00 Wib sedangkan Togel SGP setiap hari Senin, Rabu, kamis Sabtu, Minggu dan siaran setiap jam 18.00 Wib dengan cara menerima titipan nomor-nomor  dan uang tombokan Togel dari para penombok yang sudah ditulis di kertas setiap hari sekira jam 16.30, selanjutnya Terdakwa merekap titipan nomor tombokan tersebut di buku rekapan dan mengirimkan nomor-nomor tombokan tersebut kepada Sdr. Riyanto melalui pesan di Whatsaaps sedangkan uang tombokan masih disimpan oleh Terdakwa yang akan di berikan ke Sdr. Riyanto keesokan harinya, selanjutnya Terdakwa tinggal menunggu kabar/ siaran nomor togel jenis Hongkong, Sydney dan SGP yang keluar pada hari itu dari Sdr. Riyanto, yang mana apabila nomor titipan tombokan togel dari penombok ada yang keluar, Terdakwa menerima dari Sdr. Riyanto keesokan harinya lalu Terdakwa menyerahkan uang dari tombokan togel yang keluar kepada para Penombok sejumlah besarnya kemenangan.
Bahwa bagi pembeli yang telah membeli nomor Togel dan nomor yang dibelinya ternyata cocok dengan nomor togel yang keluar pada hari itu, maka apabila pembelian 2 angka maka pembeli tersebut akan mendapatkan hadiah sebesar 65 (enam puluh lima) kali jumlah taruhannya, apabila tombokan 3 angka maka hadiahnya 350 (tiga ratus lima puluh) kali julah taruhannya, apabila tombokan 4 angka maka hadiahnya 2500 (dua ribu lima ratus) kali jumlah taruhannya, yang mana uang hadiah tersebut diterima penombok dari Terdakwa setelah menerima uang hadiah dari Sdr. Riyanto, namun bagi pembeli yang nomor yang dibelinya  tidak sesuai dengan nomor togel yang keluar pada hari itu maka pembeli tersebut tidak akan mendapatkan hadiah dan uang yang digunakan untuk membeli togel tersebut tidak dapat diminta kembali dari Terdakwa.
Bahwa permainan Togel yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menebak angka yang keluar pada hari itu tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka karena pembeli tidak dapat menentukan pasti angka berapa yang akan keluar pada hari itu, dan Terdakwa dalam melakukan permainan tersebut dengan harapan Terdakwa mendapatkan uang komisi dari hasil penjualan togel dari Sdr. Riyanto sebesar 10% dari uang tombokan yang disetor kepada Sdr. Riyanto untuk menambah penghasilan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa ALI SUROTO Bin MULYANI (alm) pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei  tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa Jln. Dsn Tegalrejo, RT. 01/ RW. 02, Ds. Gembongan Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa ALI SUROTO Bin MULYANI (alm) menerima titipan nomor tombokan togel jenis Hongkong, Sydney dan SGP dari para penombok selang beberapa saat kemudian datang Saksi Boaz Ivanda Pane dan Saksi Adigandhi Arif Nugroho anggota Kepolisian Resor Blitar Kota mengamankan Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk NOVO warna Rosegold kombinasi putih, 2 (dua) buku pasaran hari bertuliskan angka, 1 (satu) kertas berisikan tombokan judi togel jenis Hungkong, 9 (sembilan) lembar ikertas bersisikan rekapan tombokan judi togel jenis Hongkong, uang tunai sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dalam penguasaan Terdakwa, 
 Bahwa  pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui dirinya telah melayani pembelian Nomor Togel kepada masyarakat umum untuk nomor Togel jenis jenis Hongkong dibuka setiap hari dan siaran setiap jam 23.00 WIB, Togel Sydney dibuka setiap hari dan siaran setiap jam 14.00 Wib sedangkan Togel SGP setiap hari Senin, Rabu, kamis Sabtu, Minggu dan siaran setiap jam 18.00 Wib dengan cara menerima titipan nomor-nomor  dan uang tombokan Togel dari para penombok yang sudah ditulis di kertas setiap hari sekira jam 16.30, selanjutnya Terdakwa merekap titipan nomor tombokan tersebut di buku rekapan dan mengirimkan nomor-
nomor tombokan tersebut kepada Sdr. Riyanto melalui pesan di Whatsaaps sedangkan uang tombokan masih disimpan oleh Terdakwa yang akan di berikan ke Sdr. Riyanto keesokan harinya, selanjutnya Terdakwa tinggal menunggu kabar/ siaran nomor togel jenis Hongkong, Sydney dan SGP yang keluar pada hari itu dari Sdr. Riyanto, yang mana apabila nomor titipan tombokan togel dari penombok ada yang keluar, Terdakwa menerima dari Sdr. Riyanto keesokan harinya lalu Terdakwa menyerahkan uang dari tombokan togel yang keluar kepada para Penombok sejumlah besarnya kemenangan.
Bahwa bagi pembeli yang telah membeli nomor Togel dan nomor yang dibelinya ternyata cocok dengan nomor togel yang keluar pada hari itu, maka apabila pembelian 2 angka maka pembeli tersebut akan mendapatkan hadiah sebesar 65 (enam puluh lima) kali jumlah taruhannya, apabila tombokan 3 angka maka hadiahnya 350 (tiga ratus lima puluh) kali julah taruhannya, apabila tombokan 4 angka maka hadiahnya 2500 (dua ribu lima ratus) kali jumlah taruhannya, yang mana uang hadiah tersebut diterima penombok dari Terdakwa setelah menerima uang hadiah dari Sdr. Riyanto, namun bagi pembeli yang nomor yang dibelinya  tidak sesuai dengan nomor togel yang keluar pada hari itu maka pembeli tersebut tidak akan mendapatkan hadiah dan uang yang digunakan untuk membeli togel tersebut tidak dapat diminta kembali dari Terdakwa.
Bahwa permainan Togel yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menebak angka yang keluar pada hari itu tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka karena pembeli tidak dapat menentukan pasti angka berapa yang akan keluar pada hari itu, dan Terdakwa dalam melakukan permainan tersebut dengan harapan Terdakwa mendapatkan uang komisi dari hasil penjualan togel dari Sdr. Riyanto sebesar 10% dari uang tombokan yang disetor kepada Sdr. Riyanto.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya