1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 16 April 1989 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Noto Subroto (alm) karena Sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Beru Wlingi Kab. Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Noto Subroto tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |