Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/PDT.P/2015/PN Blt SASMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 72/PDT.P/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SASMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon SASMIATI adalah sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang belum dewasa atau belum cukup umur untuk melakukan tindakan hukum yang bernama : MEGA KHARISMA INDAH KS, dalam hal ini untuk pijam uang ke BNI SYARIAH CAB.KEDIRI degan jaminan sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 016, Surat Ukur tanggal 03-10-2013, No. 00404/Kaliboto/2013, seluas 1.782 m2, atas nama SASMIATI (pemohon) yang terletak di Desa Kaliboto, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak