Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/PDT.G/2013/PN.BLT 1.ROESMIATI
2.TJOKRO SOEHANDI
3.SUDARWATI
4.ROETINI TJOKRO
1.ROESTIANI
2.Badan Pertanahan Kota Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/PDT.G/2013/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROESMIATI
2TJOKRO SOEHANDI
3SUDARWATI
4ROETINI TJOKRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. ALFARIS, SHROESMIATI
2MOH. ALFARIS, SHTJOKRO SOEHANDI
3MOH. ALFARIS, SHSUDARWATI
4MOH. ALFARIS, SHROESTINI TJOKRO
Tergugat
NoNama
1ROESTIANI
2Badan Pertanahan Kota Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan Penggugat 1 dan anak-anaknya adalah ahli waris ganda dan anak kandung TJOKRO SOEDJIONO;
  3. Menetapkan tanah obyek sengketa merupakan harta peninggalan TJOKRO SOEDJIONO yang belum dibagi waris;
  4. Menyatakan cara perolehan Tergugat atas tanah dan bangunannya sebagaimana terurai dalam SHM No. 1278/Desa Sukorejo, gambar situasi tanggal 04 Februari 1992 No, 54 luas 276m2 setempat dikenal di Jl. Tanjung No. 36 RT. 01/08 Kelurahan Sukorejo/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar adalah berdasarkan cara-cara yang tidak patut, dan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan SHM No. 1278/Desa Sukorejo adalah tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat untuk dimiliki secara bersama dengan semua ahli waris dan untuk dibagi waris;
  7. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;
  9. Membebankan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak