Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Mei 2013 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
58/PDT.G/2013/PN.BLT |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ROESMIATI | 2 | TJOKRO SOEHANDI | 3 | SUDARWATI | 4 | ROETINI TJOKRO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOH. ALFARIS, SH | ROESMIATI | 2 | MOH. ALFARIS, SH | TJOKRO SOEHANDI | 3 | MOH. ALFARIS, SH | SUDARWATI | 4 | MOH. ALFARIS, SH | ROESTINI TJOKRO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ROESTIANI | 2 | Badan Pertanahan Kota Blitar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Penggugat 1 dan anak-anaknya adalah ahli waris ganda dan anak kandung TJOKRO SOEDJIONO;
- Menetapkan tanah obyek sengketa merupakan harta peninggalan TJOKRO SOEDJIONO yang belum dibagi waris;
- Menyatakan cara perolehan Tergugat atas tanah dan bangunannya sebagaimana terurai dalam SHM No. 1278/Desa Sukorejo, gambar situasi tanggal 04 Februari 1992 No, 54 luas 276m2 setempat dikenal di Jl. Tanjung No. 36 RT. 01/08 Kelurahan Sukorejo/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar adalah berdasarkan cara-cara yang tidak patut, dan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SHM No. 1278/Desa Sukorejo adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat untuk dimiliki secara bersama dengan semua ahli waris dan untuk dibagi waris;
- Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi;
- Membebankan biaya menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |