Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan identitas PEMOHON:
-SITAS, Lahir di Blitar pada tanggal 04 Maret 1968
(Sebagaimana tercantum dalam urat Keterangan kelahiran tertanggal 23 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah Lorejo, Kartu Tanda Penduduk Konvensional dengan nomor NIK : 3505054403680001):
-SITAS, Lahir di Blitar pada tanggal 17 Nopember 1968
(Dalam Ijazah SD Nomor : 04 OA oa 272443 tertanggal 20 Mei 1981, Kutipan Akta Nikah Nomor : 223/25/IX/93 tertanggal 29 September 1993):
-KUSWATI, Lahir di Blitar pada tangga; 28 Desember 1969 (Dalam E-KTP dengan NIK : 3578096812690001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 3505051711110002 tertanggal 26 Januari 2021 yang diterbitkan oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Blitar)
Bahwa Ke tiga (03) identitas tersebut adalah orang yang sama dan 01 (satu) orang :
3.Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada PEMOHON ; |