Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah terdapat kesalahan penulisan yaitu tertulis : SUSIANI, lahir di Blitar pada tanggal 15 Agustus 1989, yang betul adalah SUSI ERNAWATI, lahir di Blitar pada tanggal 19 Oktober 1983
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama dan tanggal lahir ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupten Blitar untuk mencatat perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|