Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1827/VI/TAHUN 2006 yang semula tertulis LUTHFI INDRA BASKARA dirubah/diganti menjadi MUHAMMAD ALI IHSAN AL BAKRI
-Merubah/mengganti nama anak Pemohon pada KK Nomor : 3505092406130001 yang semula tertulis LUTHFI INDRA BASKARA dirubah/diganti menjadi MUHAMMAD ALI IHSAN AL BAKRI
3.Memerintahkan pada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan indentitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya perohonan ini kepada Pemohon. |