Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
133/Pdt.G/2024/PN Blt |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv.Eko Puguh Prasetijo, SH.,M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb.,CPL | MUNAWIR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Blitar | 2 | NOTARIS & PPAT Yulaika Ningsih, SH, M.Kn | 3 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR | 4 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
300.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Lelang PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor : 88 Tertanggal 17 September 2021 dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 88 Tertanggal 17 September 2021 yang dibuat oleh PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Blitar berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.2, Kota Blitar, Jawa Timur 67122 dengan Konsumen MUNAWIR dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan TERGUGAT - I dalam membuat Perjanjian Fasilitas Perbankan Nomor 88 Tertanggal 17 September 2021 dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Standar Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 88 Tertanggal 17 September 2021 didapati telah mencantumkan Klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Perlindungan Konsumen Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- Menyatakan Pelelangan yang akan dilakukan oleh PARA TERGUGAT dinyatakan Tidak Sah tanpa fiat Ketua Pengadilan;
- Menghukum PARA TERGUGAT agar menganti kerugian immaterial dengan nilai Rp 5.000.000.000,- ( Lima Milyard Rupiah ) seharga pasaran obyek lelang serta kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 300.000.000,00 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
- Menghukum PARA TERGUGAT agar menganti kerugian IMateriil yang dialami Konsumen sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyard Rupiah) sesuai dengan POJK no. 6/7/2022 Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), segera dan seketika setelah Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU
SUBSIDER :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |