Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Blt 1.MUHAMAD PRIMA ADITAMA
2.ISMATUL MAULA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD PRIMA ADITAMA
2ISMATUL MAULA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Permohon untuk seluruhnya: 
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk: 
- Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-04012013-0100 yang semula tertulis: Azzaitun Bahwa di Blitar pada tanggal 19 Agustus 2012  telah lahir Azzaitun dirubah menjadi: Maula Fitri Azzaitun 
- Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor : 3505110904120009 yang semula tertulis: Azzitun dirubah menjadi Maula Fitri Azzaitun;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan; 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak