Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT POLATAMA KUSUMA FEMI INDRIANI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT POLATAMA KUSUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. RIO SAPUTRA, S.H., M.H., CM., CLA., CTLC.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT POLATAMA KUSUMA
Tergugat
NoNama
1FEMI INDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.365.000,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 00003/KR/PK/10/2022/40.47.002886.01 tertanggal 12 Oktober 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan pembayaran kredit per tanggal 31 Januari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 281.365.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) milik TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 798, Surat Ukur tanggal 03 April 1986, No. 430, Luas 220 M2, atas nama FEMI INDRIANI yang terletak di Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 798, Surat Ukur tanggal 03 April 1986, No. 430, Luas 220 M2, atas nama FEMI INDRIANI yang terletak di Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan pembayaran kredit hitungan per tanggal 31 Januari 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 281.365.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak