INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.Sus/2020/PN Blt | ANDI SURYA PERDANA.,S.H.,M.Hum. | AGUS PRIBADI Als TATO Bin MUAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 278/Pid.Sus/2020/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1246/M.5.22/Euh.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa AGUS PRIBADI Alias TATO Bin MUAJI pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020 , bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Serengat Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada tempat tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
------------Berawal ketika saksi Johan Tria Efendi bersama dengan saksi Heri S bersama anggota Satreskoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pkl 13.00 Wib mendapatkan infromasi bahwa di wilayah Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering ada peredaraan Narkotika jenis shabu-sabhu kemudian saksi bersama dengan team menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan infomasi bahwa dirumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dicurigai ada warga yang sering menggunakan Narkotika jenis sabhu-sabhu , dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Agus Pribadi alias Tato bin Muaji.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa12 ( dua belas ) klip narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor 4,86 gram, berat plastik 2,40 gram dan berat bersih 2,46 gram setelah dilakukan penimbangan diPegadian dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik Narkotika jenis sabhu-sabhu berat kotor 0,24 gram
berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,04 gram,
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabhu- sabhu berat kotor 0,32 gram,
berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,12 gram,
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor
0,53 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,33 gram
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor
0,34 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,14 gram.
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor
0,49 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,29 gram
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor
1.02 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,82 gram
- 1 ( satu ) kantong plastik narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0 ,12 gram
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,31 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,11 gram
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,33 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,13 gram
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,31 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,13 gram
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,20 gram dan berat bersih 0, 12 gram
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu –sabhu dengan berat kotor 0,33 gram berat plastik 0,20 gram dan berat bersih 0,13 gram .
Bahwa sabhu-sabhu tersebut terdakwa simpan didalam kotak kaca mata berwarna merah yang ditaruh diatas meja dalam kamar tidur terdakwa, dan narkotika jenis sabhu-sabhu tersebut terdakwa dapatkan dari Toni( D.P.O) .
Bahwa selain Narkotika jenis sabhu-sabhu yang disita team anggota Satreskoba Polres Blitar juga menemukan barang bukti berupa 4 ( empat) buah korek api, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna merah dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung ,1 (satu ) set bong.
Bahwa sebagaimana dalam pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab : 4510/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 Bahwa barang bukti dengan No : 9110/2020 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram barang bukti milik terdakwa Agus Pribadi sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 9110/ 2020/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa AGUS PRIBADI Alias TATO Bin MUAJI pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2020 , bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Serengat Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------Berawal ketika saksi Johan Tria Efendi bersama dengan saksi Heri S bersama anggota Satreskoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pkl 13.00 Wib mendapatkan infromasi bahwa di wilayah Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering ada peredaraan Narkotika jenis Shabu-sabhu kemudian saksi bersama dengan team menindak lanjuti infromasi tersebut dengan melakukan penyelidkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan infomasi bahwa dirumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dicurigai ada warga yang sering menggunakan Narkotika jenis sbahu-sabhu , dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Agus Pribadi alias Tato bin Muaji.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabhu- sabhu tersebut dari Toni (D.P.0) , setelah mendapatkan Narkotika jenis sabhu-sabhu tersebut lalu 1 (satu) poket narkotika jenis sabhu-sabhu terdakwa gunakan dengan cara dikonsumsi dengan terlebih dahulu mempersiapkan alat alat seperti sedotan, pipet kaca,botol minuman,korek api, sekrup ,sedotan, gunting, setelah peralatan sudah siap kemudian dirangkai dengan cara tutup botol dilubangi menggunakan pisau selanjutnya sedotan disambungkan atau dimasukan ke lubang tutup botol minuman, kemudian botol minuman diisi air dan kemudian ditutup kembali, setelah itu pipet kaca diisi sabhu-sabhu menggunakan sekrup ( sedotan yang sudah didesain sedemikian rupa) kemudian pipet kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api dengan tujuan sabhu-sabhu yang ada dipepet kaca melekat, selanjutnya dirangkai disambungkan kesedotan yang sudah menyatu dengan botol minuman setelah terangkai menjadi satu kemudian sabhu-sabhu yang ada dipepet kaca dibakar sambil disedot melalui sedotannya .
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan tes urine yang dibuat oleh dr Benhard Theodore Ratulangi Sp,.PK surat keterangan No 445/228.00004/410.205.5/2020 tanggal 11 April 2020 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa dengan hasil sebagai berikut : Mariyuana – Opium : - Metamfetamine Positif. dan pemeriksa mengetahui kandungan narkotika pada urin terdakwa .
Bahwa terdakwa dalam memakai Narkotika golongan I berupa sabhu-sabhu tanpa seijin dari intsansi yang berwenang .
Sebagaimana dalam pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab : 4510/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 Bahwa barang bukti dengan No : 9110/2020 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram barang bukti milik terdakwa Agus Pribadi sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 9110/ 2020/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |