Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2020/PN Blt ANDI SURYA PERDANA.,S.H.,M.Hum. AGUS PRIBADI Als TATO Bin MUAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1246/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SURYA PERDANA.,S.H.,M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIBADI Als TATO Bin MUAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu   :
----------Bahwa ia  terdakwa AGUS PRIBADI Alias TATO Bin MUAJI  pada hari Jumat tanggal  10 April  2020 sekira pukul 18.30 Wib  atau pada suatu waktu  lain dalam bulan April   tahun  2020  , bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Serengat  Kabupaten Blitar  atau setidak tidaknya pada tempat tempat  yang masih  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu  perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  :-----------------------
------------Berawal ketika saksi  Johan Tria Efendi bersama dengan saksi Heri S bersama anggota Satreskoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pkl 13.00 Wib  mendapatkan infromasi bahwa di wilayah Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering ada peredaraan Narkotika jenis shabu-sabhu kemudian saksi bersama dengan team menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan infomasi bahwa dirumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dicurigai ada warga yang sering menggunakan Narkotika jenis sabhu-sabhu , dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Agus Pribadi alias Tato bin Muaji.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa12 ( dua belas ) klip narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor  4,86 gram, berat plastik 2,40 gram dan berat bersih 2,46 gram setelah dilakukan penimbangan diPegadian dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik Narkotika jenis sabhu-sabhu berat kotor 0,24 gram
   berat   plastik 0,20 gram berat bersih 0,04 gram, 
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabhu- sabhu berat kotor 0,32 gram, 
  berat   plastik 0,20 gram berat bersih 0,12 gram, 
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor  
  0,53 gram   berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,33 gram 
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor  
  0,34 gram  berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,14 gram.
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 
  0,49 gram  berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,29 gram 
-1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 
  1.02 gram  berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,82 gram 
- 1 ( satu ) kantong plastik narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0 ,12 gram 
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,31 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,11 gram 
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,33 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,13 gram 
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,31 gram berat plastik 0,20 gram berat bersih 0,13 gram 
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu-sabhu dengan berat kotor 0,32 gram berat plastik 0,20 gram dan berat bersih  0, 12 gram  
- 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu –sabhu dengan berat kotor 0,33 gram berat plastik 0,20 gram dan berat bersih 0,13 gram .
Bahwa sabhu-sabhu tersebut terdakwa simpan didalam kotak kaca mata berwarna merah yang ditaruh diatas meja dalam kamar tidur terdakwa, dan narkotika jenis sabhu-sabhu tersebut terdakwa dapatkan dari Toni( D.P.O)  . 
Bahwa  selain Narkotika jenis sabhu-sabhu yang disita team anggota  Satreskoba Polres Blitar juga menemukan barang bukti berupa 4 ( empat) buah korek api, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna merah dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung ,1  (satu ) set bong.
Bahwa sebagaimana dalam  pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab :  4510/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020  Bahwa barang bukti dengan No : 9110/2020 / NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,019 gram  barang bukti milik terdakwa Agus Pribadi  sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 9110/ 2020/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------
 
 Atau 
 
Kedua :
 
----------Bahwa  ia  terdakwa AGUS PRIBADI Alias TATO Bin MUAJI  pada hari Kamis tanggal  09 April  2020 sekira pukul 08.00 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan April   tahun  2020  , bertempat di Kelurahan Kauman Kecamatan Serengat  Kabupaten Blitar  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih  termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar  , sebagai penyalah guna  narkotika   golongan I bagi diri sendiri   perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  :------------------------------Berawal ketika saksi  Johan Tria Efendi bersama dengan saksi Heri S bersama anggota Satreskoba Polres Blitar pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pkl 13.00 Wib  mendapatkan infromasi bahwa di wilayah Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sering ada peredaraan Narkotika jenis Shabu-sabhu kemudian saksi bersama dengan team menindak lanjuti infromasi tersebut dengan melakukan penyelidkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan infomasi bahwa dirumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dicurigai ada warga yang sering menggunakan Narkotika jenis sbahu-sabhu , dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Agus Pribadi alias Tato bin Muaji.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabhu- sabhu tersebut dari  Toni (D.P.0) , setelah mendapatkan Narkotika jenis sabhu-sabhu tersebut lalu 1 (satu) poket narkotika jenis sabhu-sabhu terdakwa gunakan dengan cara dikonsumsi dengan terlebih dahulu mempersiapkan alat alat seperti sedotan, pipet kaca,botol minuman,korek api, sekrup ,sedotan, gunting, setelah peralatan sudah siap kemudian dirangkai dengan cara tutup botol dilubangi menggunakan pisau selanjutnya sedotan disambungkan atau dimasukan ke lubang tutup botol minuman, kemudian botol minuman diisi air dan kemudian ditutup kembali, setelah itu pipet kaca diisi sabhu-sabhu menggunakan sekrup ( sedotan yang sudah didesain sedemikian rupa)  kemudian pipet kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api dengan tujuan sabhu-sabhu yang ada dipepet kaca melekat, selanjutnya dirangkai disambungkan kesedotan yang sudah menyatu dengan botol minuman setelah terangkai menjadi satu kemudian sabhu-sabhu yang ada dipepet kaca dibakar sambil disedot melalui sedotannya .
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan tes urine yang dibuat oleh dr Benhard Theodore Ratulangi Sp,.PK surat keterangan No 445/228.00004/410.205.5/2020 tanggal 11 April 2020 dengan hasil pemeriksaan Urine terdakwa dengan hasil sebagai berikut : Mariyuana – Opium : - Metamfetamine Positif. dan pemeriksa mengetahui kandungan narkotika pada urin terdakwa . 
Bahwa terdakwa dalam memakai Narkotika golongan I berupa sabhu-sabhu tanpa seijin dari intsansi yang berwenang .
Sebagaimana dalam  pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab :  4510/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020  Bahwa barang bukti dengan No : 9110/2020 / NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,019 gram  barang bukti milik terdakwa Agus Pribadi   sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 9110/ 2020/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Pihak Dipublikasikan Ya