Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan identitas (nama dan tempat kelahiran) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: X.17.8/1041/WL/2000 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 9 Pebruari 2000 telah lahir: ANDREAS BERNANDO dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Kampar pada tanggal 9 Pebruari 2000 telah lahir: ANDREAS FERNANDO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1401200902000003 yang semula tertulis: ANDREAS BERNANDO dirubah/dibetulkan menjadi: ANDREAS FERNANDO;
-Merubah/membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505171105210002 yang semula tertulis: ANDREAS BERNANDO dirubah/dibetulkan menjadi: ANDREAS FERNANDO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |