Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 104/1959 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar pada tanggal 10 Desember 1983 milik pemohon yang semula tertulis: ”bahwa di Blitar pada tanggal sembilan belasSeptember seribu sembilan ratus lima puluh sembilan, waktu sore jam empat lewat sepuluh menit, telah dilahirkan: MEI LAN” diubah menjadi: ”bahwa di Blitar pada tanggal sembilan belas September seribu sembilan ratus lima puluh sembilan, waktu sore jam empat lewat sepuluh menit, telah dilahirkan: MELANI TANJUNG”;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |