Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2017/PN Blt SITI NUR HALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NUR HALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran tanggal 15 Juni 2002 Nomor : 542/DSP/U/Sr/VI/2002 yang tertulis SITI NUR HALIMAH, menjadi SITI NURHALIMAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon utnuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak