Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2021/PN Blt LILIK PUJIATI, SH HERMAN SUSILO Alias SENTONG Bin Alm SOFIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1000/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SUSILO Alias SENTONG Bin Alm SOFIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
----------Bahwa ia  terdakwa HERMAN SUSILO Alis SENTONG Bin (Alm) SOFIANTO   pada hari Jumat tanggal  12 Februari  2021 sekira pukul 16.30 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari    tahun  2021  , bertempat di perempatan Jln Ade Irma Suryani Kota Malang  atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Tindak Pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum  ,menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,mernima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  :------------
------------Berawal ketika saksi  Dita Wildan bersama dengan saksi Weka Pandu Pradana pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira jam 22.00 Wib mereka saksi yang merupakan anggota satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi Wawan Setyono ( terdakwa dalam berkas terpisah) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan introgasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa Herman Susilo alias Sentong , selanjutnya team anggota satreskoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa Herman Susilo Alis Sentong pada hari Minggu tanggal 14 februari 2021 sekira pkl    23.30 wib dipinggir Jln Raya Ksatrian Blimbing Kota Malang .
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Wawan Setyono cara memperoleh sabu-sabu semula Wawan Setyono menghubungi terdakwa melalui Hp nya pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pkl 10.00 Wib  dan memesan sabu-sabu kepada terdakwa serta menanyakan harga per poket kemudian terdakwa jawab harga perpoket Rp 400.000,-( empat ratus ribu rupiah) selanjutnya wawan Setyono memesan sebanyak 2 ( duia poket ) sabu-sabu dan terdakwa juga meminta tambahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) untuk biaya bensin, sekira pkl 12.00 Wib saksi wawan Setyano menghubungi kembali terdakwa apakah sabu-sabu sudah siap terdakwa jawab suruh menunggu dan akan ditanayakan kepada temannya, tak lama kemudian terdakwa menghubungi kembali saksi Wawan Setyono dan mengatakan bahwa sabu-sabu sudah siap.
Bahwa sekira pkl 15.00 Wib saksi Wawan Setyono menuju ke Malang untuk mengambil sabu-sabu dan mereka janjian bertemu diperempatan Jln Ade Irma Suryani, ketika mereka sampai dan bertemu kemudian Wawan Setyono menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Wawan Setyonountuk mengambil sabu-sabu tersebut kepada Taufik Hidayat alias Picacu , terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta mendapatkan 1 ( satu) poket sabu-sabu.
Bahwa sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi 2 ( dua) poket sesuai dengan pesanan saksi Wawan Setyono lalu diserahkannya .
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut mereka pulang kerumah masing masing.
Ketika Wawan Setyono dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang disimpan dirumahnya .selanjutnya dilakukan penimbangan di Pegadian Cabang Blitar dengan berat  kotor 0,30 gram berat plastik 0,10 gram berat bersih 0,20 gram. Sedanghkan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 9satu0 buah pipet plastik dan 1 BUAH Hp merk lenovo.
Bahwa sebagaimana dalam  pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab :  01496/NNF/2021 tanggal 24 Februari 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 03407/2021 / NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,009 gram  barang bukti milik terdakwa Wawan Setyono alias Bawel Bin Alex   sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 03407/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------

Atau 
Kedua 

----------Bahwa ia  terdakwa HERMAN SUSILO Alis SENTONG Bin (Alm) SOFIANTO   pada hari Jumat tanggal  12 Februari  2021 sekira pukul 16.30 Wib  atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari    tahun  2021  , bertempat di sebuah gang di Desa Tongan kecamatan Klojen Kota Malang   atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Tindak Pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum  ,memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  perbuatan   mana  dilakukan dengan cara sebagai berikut  :----------------------------------------
------------Berawal ketika saksi  Dita Wildan bersama dengan saksi Weka Pandu Pradana pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira jam 22.00 Wib mereka saksi yang merupakan anggota satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi Wawan Setyono ( terdakwa dalam berkas terpisah) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan introgasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa Herman Susilo alias Sentong , selanjutnya team anggota satreskoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa Herman Susilo Alis Sentong pada hari Minggu tanggal 14 februari 2021 sekira pkl    23.30 wib dipinggir Jln Raya Ksatrian Blimbing Kota Malang .
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi wawan Setyono cara memperoleh sabu-sabu semula Wawan Setyono menghubungi terdakwa melalui Hp nya pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pkl 10.00 Wib  dan memesan sabu-sabu kepada terdakwa seharga  Rp 800.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah) dan disepakati jika sabu-sabu sudah siapa maka saksi Wawan Setyono disuruh mengambil sabu-sabu tersebut di Kota Malang , namun terdakwa juga meminta uang Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebagai upah bensin .
Setelah disepakati kemudian terdakwa menghubungi Taufik  Hidayat  alias Picacu dan janjian bertemu disebuah gang di Desa Tongan Klojen Malang untuk mengambil sabu-sabu tersebut kepada Taufik Hidayat alias Picacu , terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta mendapatkan 1 ( satu) poket sabu-sabu.
Bahwa sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi 2 ( dua) poket sabu-sabu yang dimasukan kedalam bekas pembungkus rokok  sesuai dengan pesanan saksi Wawan Setyono .
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut  dilakukan penimbangan di Pegadian Cabang Blitar dengan berat  kotor 0,30 gram berat plastik 0,10 gram berat bersih 0,20 gram. 
Bahwa sebagaimana dalam  pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik Cabang Surabaya No Lab :  01496/NNF/2021 tanggal 24 Februari 2021  Bahwa barang bukti dengan No : 03407/2021 / NNF :  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,009 gram  barang bukti milik terdakwa Wawan Setyono alias Bawel Bin Alex   sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 03407/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------

Pihak Dipublikasikan Ya