Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pemohon adalah orang tua (Ibu) dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS., Lahir di CIANJUR pada tanggal 16-06-2014, umur 10 Tahun;
3.Memberi ijin kepada pemohon (IRMA DJENAL) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS, Perempuan Lahir di CIANJUR pada tanggal 16-06-2014, umur 10 Tahun untuk menyelesaikan pengurusan menjual tanah dan rumah hasil waris tersebut di Notaris sebagaimana tercantum dalam Kutipan sertifikat SHM Nomor: 3137 dengan Luas: 90 M2 atas nama: QUDSIYAH ‘IQLIMA FIRDAUS dengan luas 90 M2 Objek tersebut terletak di CIPANAS REGENCY BLOK A NO.33;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |