Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. NAHUM EKA WANDA Bin (Alm) SOEPAAT
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/M.5.22/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa NAHUM EKA WANDA Bersama dengan Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI, Saksi NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO, dan Saksi TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN, (terdakwa dalam berkas terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar jam 08.00. Wib, sampai dengan jam 15.00. Wib., dan hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar jam 10.00. Wib., atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kawasan hutan  petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Tembalang BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Wlingi KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar (yang merupakan wilayah Perhutani di Dusun Pehdoplang Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan  atau turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

Bahwa sebagaimana wajtu dan tempat tersebut diatas, Petugas dari Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Blitar yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang-orang yang menebang pohon di Wilayah Perhutani, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 10.00. WIB.. Petugas Perhutani mengecek ke lokasi yaitu di Petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar, dan menemukan orang-orang sedang istirahat selepas menebang pohon jati, yakni Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah), sedang yang lainnya belum diketahui namanya, selanjutnya setelah dikonfirmasi oleh Petugas Perhutani tersebut Saksi  ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah) membenarkan telah melakukan penebangan pohon jati tersebut bersama Saksi NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan teman-temannya tersebut atas perintah Terdakwa NAHUM EKA WANDA (terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnya atas kejadian tersebut oleh Petugas Perhutani dilaporkan kepada pihak Kepolisian, dan dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa pohon yang ditebang oleh para terdakwa dengan jumlah 8 (delapan) pohon kayu jati dengan usia sekitar 52 (lima puluh dua) tahun, yang kemudian dipotong menjadi 101 (seratus satu) potong;

 

Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam: 13.00 Wib, di Dsn. Klakah  R.04 Rw.04 Ds. Sidorejo Kec. Doko telah menyuruh melakukan penebangan pohon jati tersebut dan kemudian penebangan tersebut dilakukan selama dua hari yaitu mulai hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 08.00. WIB. s/d 15.00. Wib., kemudian dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 10.00. WIB. di petak 67H Kawasan Perlindungan Setempat RPH Tembalang BKPH Wlingi KPH Blitar, dan tidak ada ijin yang sah atau alas hak dari pihak yang berwenang;

 

Bahwa peran Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah sebagai tukang gergaji, dengan menggunakan gergaji senso (gergaji mesin), sedangkan Saksi NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) membantu melakukan penebangan di kawasan hutan tersebut, adalah ndandan atau menarik tali tambang saat dipotong agar saat roboh tidak menimpa tanaman lainya, dan mengangkat /memindah kayu setelah dipotong potong, atas bantuannya tersebut Saksi  NUR HIDAYATULLOH Alias HIDA Bin BUDIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan upah dari Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan Saksi TAUFIK WIBOWO Bin BOIMIN mendapatkan upah dari Saksi ANAS Bin (Alm) SUMADI (terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Pihak Perhutani dirugikan sekitar sebesar Rp.80.689.000,- (delapan puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), sesuai laporan Kejadian Nomor : 002/BT/TBL/2023 tanggal 20 September 2023, yang dikeluarkan KPH Blitar.

          

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya