INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2021/PN Blt | KSP NIAGA CENTRAL ABADI | 1.PRIADI 2.SAMROTUL AZIZAH |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 181.001.756,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 181,001,756 ,- ( seratus delapan puluh satu juta seribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah ).
4.Menghukum Tergugat bilaman Tergugat tidak membayar sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka jaminan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan dengan data sebagai berikut :
Merk / Type : TOYOTA / AVANZA 1.3
Tahun / Warna : 2010 / Abu-abu Metalik
Nomor Polisi : AG - 1657 - PV
Nomor Rangka : MHFM1BA3JAK241432
Nomor Mesin : DF80713
Nomor BPKB : J - 01081177
a/n Kendaraan : Achmad Jamroji
Alamat : Dsn Sidomulyo Rt/Rw 002/009
Desa / Kecamatan: Sidorejo / Ponggok
Kabupaten : Blitar
Untuk dilakukan Penyitaan baik dalam pengusaan Tergugat atau Pihak Ketiga untuk dijual secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) atau dijual secara bebas kepada masyarakat umum, dan hasil lelang atau penjualan tersebut digunakan untuk melunasi kerugian yang diderita oleh Penggugat sesuai Keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, bilamana barang jaminan dimusnakan atau digadaikan atau dijual dan atau dipindah tangankan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk apapun oleh Tergugat, kami mohon kepada Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 hari, setelah keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim telah inkra, apabila Tergugat tidak membayar / melunasi, maka Kami mohon atas keterlambatan pelunasan, dikenakan bunga sebesar 2,6 % ( dua koma enam ) setiap bulan sampai ada pembayaran pelunasan kepada Pihak Penggugat, bilamana pembayaran kerugian yang diderita tidak segera dilunasi sesuai keputusan Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim, maka Penggugat masih terus-menerus kebebanan membayar jasa bunga yang semestinya menjadi tanggungan Tergugat yang membayar.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
7. Apabila Yang Mulia Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |