INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2021/PN Blt | Dwi Budi Setiari, S.H. | IMAM SOLIKIN Als BENJOL Bin JAMAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1088/M.5.22/Enz.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa IMAM SOLIKIN als. BENJOL Bin JAMAL pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Buntaran Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Wlingi Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, selanjutnya team dari Polres Blitar berhasil mengamankan terdakwa di parkiran Hotel Kharisma Kel. Klemunan Kec. Wlingi Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. Kisut (DPO), kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram di saku celana yang terdakwa kenakan, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Kisut dengan sistem ranjau.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira jam 08.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. KISUT melalui telepon untuk memesan Sabu, kemudian terdakwa transfer melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. KISUT sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kisut untuk mengambil sabu yang telah di pesan, kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut yang di Ranjau oleh Sdr. KISUT di pinggir jalan Buntaran Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung;
- Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 03200/NNF/2021 tanggal 13 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan nomor bukti 06734/2021/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa IMAM SOLIKIN als. BENJOL Bin JAMAL pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2021, bertempat di Hotel Kharisma Kel. Klemunan Kec. Wlingi Kab. Blitar, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di sekitar daerah Wlingi Kab. Blitar sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Dita Wildan beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi, selanjutnya team dari Polres Blitar berhasil mengamankan terdakwa di parkiran Hotel Kharisma Kel. Klemunan Kec. Wlingi Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. Kisut (DPO), kemudian saksi Dita Wildan beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram di saku celana yang terdakwa kenakan, setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli kepada Sdr. Kisut dengan sistem ranjau.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 21.00 wib team dari Polres Blitar melakukan operasi rutin di Hotel Kharisma, Kel. Klemunan Kec. Wlingi Kab. Blitar, kemudian pada hari Senin pukul 00.30 Wib petugas mengamankan terdakwa di parkiran hotel karena pada saat dilakukan penggeledahan di temukan sabu di saku celana yang dikenakan oleh terdakwa, setelah di interogasi diketahui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang akan digunakan dengan temannya didalam sebuah kamar di hotel kharisma tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 03200/NNF/2021 tanggal 13 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Waka Ir. Sapto Sri Suhartomo dengan nomor bukti 06734/2021/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
- Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |